Perintah shalat diwajibkan bagi setiap orang yang berakal, baligh, laki-laki maupun perempuan, baik orang merdeka atau pun hamba sahaya.
1. Berakal
Ini adalah syarat wajibnya shalat atas seseorang. Sehingga shalat tidak wajib bagi orang gila menurut ijma. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيَّ حَتَّى يَكْبَرَ (وَفِي روَايَة يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena telah diangkat dari tiga orang, dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa (dalam riwayat lain, sampai mimpi basah) dan dari orang gila hingga ia berakal (sembuh).”
BACA JUGA: Cara Sujud dalam Shalat yang Benar
Para ulama berselisih pendapat mengenai seseorang yang akalnya tidak berfungsi karena suatu penyakit, pingsan atau obat yang halal. Menurut pendapat yang benar bahwa orang yang pingsan atau sejenisnya sehingga menjadikan akalnya hilang dan tidak dapat memahami, maka ketetapan syariat tidak berlaku baginya.
Apabila ia tidak dituntut melaksanakan suatu ibadah dalam suatu waktu, maka ia tidak wajib mengerjakannya di waktu yang lain. Jika ia telah sadar dan bisa mengetahui waktu masuknya shalat setelah ia bersuci maka ia harus mengerjakannya.
Adapun bagi orang yang mabuk atau tertidur sehingga tertinggal waktu shalat atau lupa hingga habis waktunya, maka mereka secara khusus harus mengerjakan shalat yang ditinggalkan, berdasarkan firman Allah:
… لا تَقْرَبُوا الصَّلَوَةَ وَأَنتُمْ سُكَرَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ … .
“…janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…” (QS. An-Nisa’ (4): 43). Allah tidak membolehkan orang yang mabuk untuk mengerjakan shalat sampai ia sadar dan mengetahui apa yang ia ucapkan, lika ia telali sadar, maka boleh mengerjakan shalat,
Sabda Nabi:
إذا نبي أخذكم صلاة أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلُّهَا إِذَا ذَكَرَها
“Jika salah seorang dari kalian lupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka hendaknya mengerjakannya ketika ia mengingatnya”
BACA JUGA:
Perkara yang Disunnahkan Ketika Mandi (Tata Cara Mandi secara Sempurna)
Dengan keterangan ini, para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat -namun mereka membedakan antara mabuk yang mengakibatkan perbuatan aniaya kepada orang lain dan mabuk yang tidak disertai perbuatan aniaya Ibnu Hazm juga berpendapat seperti ini. Ibnu Usaimin lebih memilih pendapat, “Apabila akal kesadaran seseorang hilang karena perbuatan dan kemauannya sendiri, dengan menghisap tumbuhan yang memabukkan, atau minum obat yang memabukkan, maka ia harus mengqadha shalatnya. Apabila bukan karena kemauannya, maka tidak wajib mengqadha shalatnya.”
2. Baligh
Ini termasuk syarat wajib shalat, tanpa ada perbedaan sama sekali. Oleh karena itu, shalat tidak wajib bagi anak kecil sampai ia akil baligh, berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan diangkatnya pena beban syariat pada anak kecil, seperti disebutkan dalam hadits sebelumnya. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

