Home IbadahMenyela-nyela rambut dan Jenggot ketika Mandi?

Menyela-nyela rambut dan Jenggot ketika Mandi?

Dalam hadits disebutkan bahwa membasuh kedua tangan dan kepala dilakukan sebanyak tiga kali, sementara untuk mengguyurkan air ke seluruh tubuh.

by Abu Umar
0 comments 42 views

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah disebutkan, “Kemudian beliau menyela-nyela rambutnya dengan kedua tangannya hingga ketika merasa yakin telah membasahi kulit kepalanya, beliau mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali.”

Dari Aisyah ia menuturkan, jika Rasulullah mandi junub, maka beliau meminta dibawakan air satu bejana. Lalu mengambilnya dengan tangannya dan memulai membasuh kepala pada bagian kanan kemudian kiri. Beliau menggerakkan keduanya pada kepalanya.

BACA JUGA: Rukun Mandi: Meratakan Air ke Seluruh Tubuh

Dari Aisyah, ia menuturkan, “Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya tiga kali untuk kepalanya. Lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan. Kemudian kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.”

Apakah jenggot disela-sela ketika mandi?

Mayoritas ulama seperti Malik. Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidak wajib menyela-nyela jenggot ketika mandi, dan hukumnya hanya sunnah.

Saya katakan, “Pernyataan di atas dapat dibenarkan apabila air telah mengenai permukaan kulit tempat tumbuhnya jenggot. Jika belum, maka menyela-nyela hukumnya wajib agar air bisa sampai kepadanya. Sebagai bentuk kehati-hatian hendaknya menyela-nyela jenggot dilakukan. berdasarkan keumuman lafal hadits Aisyah, “Maka beliau menyela-nyela sampai pangkal rambutnya.”

BACA JUGA:  8 Adab Buang Air Kecil di Kamar Mandi

Catatan:

Pertama mengguyurkan air ke seluruh tubuh cukup dilakukan sekali saja, Hal ini telah jelas berdasarkan riwayat dari Aisyah dan Maimunah. Dalam hadits disebutkan bahwa membasuh kedua tangan dan kepala dilakukan sebanyak tiga kali, sementara untuk mengguyurkan air ke seluruh tubuh. Aisyah menuturkan, “Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh. Maimunah menuturkan, “Kemudian beliau mengguyur tubuhnya.” Ibnu Bathal berkata, “dikarenakan tidak dikaitkan dengan jumlah hitungan, maka kemungkinan bilangan yang lebih kecil yang dipilh, yaitu sekali saja. Sebab berdasarkan hukum asalnya, tidak ada penambahan jumlah di dalamnya.”

Saya katakan, “Ini adalah zhahir pendapat Ahmad, para murid Imam Malik dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah. Mayoritas ulama berpendapat dianjurkan untuk mengulangi sampai tiga kali.” []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119