Pertanyaan: Apakah hukum bekerja di bank ribawi dan bermu’amalah dengannya?
Jawaban: Bekerja di dalamnya adalah haram, karena hal ini mungkin membantu dalam riba. Dan jika hal ini adalah bantuan terhadap riba, maka dia termasuk orang yang dilaknat karena membantu dalam hal tersebut, dimana (ada hadits) shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
أَنَّهُ لَعَنَ الرِّبَا وَمُؤكلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ (رواه أحمد و مسلم)
“Sesungguhnya riba’ dilaknat dan juga orang yang memberi makan dengannya, para saksı dan penulis dan beliau bersabda: “Mereka semua sama.” (HR. Ahmad dan Muslim)
BACA JUGA: Apa Hukum Mempelajari Sihir?
Dan apabila bukan menjadi penolong, maka termasuk ridha terhadap pekerjaan tersebut dan tidak boleh menerima jabatan dalam bank-bank yang bermu’amalah dengan riba. Adapun menyimpan uang di bank karena ada hajat kebutuhan, maka tidak mengapa jika dia merasa tidak aman selain menyimpannya di bank tersebut. Sehingga tidak mengapa baginya dengan syarat tidak mengambil riba’ darinya Jika dia mengambil riba’ tersebut, maka hal itu adalah haram.
(Fataawaa asy-Syaikh 2/703) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

