Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia ditanya, bagaimana hukum menggantung jimat dan rajah?
Jawaban: Masalah ini (yang aku maksudkan menggantung rajah dan jimat) terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama: menggantungkan sesuatu dari al-Qur’an, para ahli ilmu telah berselisih dalam hal itu, baik salaf ataupun khalaf. Di antara mereka ada yang membolehkan hal itu, dan mereka berpendapat bahwa masalah itu masuk dalam firman Allah:
BACA JUGA: Apa Pengaruh Jin terhadap Manusia, dan Cara Melindungi Diri dari Gangguannya?
وتنزل من القرءان ماهو شفاء ورحمة للمؤمنين :
“Dan Kami masuk turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman,” (QS. al-Israa’: 82) dan firman Allah:
كتاب أنزلناه إليك مبارك
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah,” (QS. Shaad: 29) dan termasuk barakahnya dalam menggantung itu yaitu untuk menolak keburukan.
Dan diantara mereka ada yang menolak hal itu, dan berkata sesungguh nya dalam menggantungkannya tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa hal itu merupakan sebab syar’i yang dapat menolak atau menghilangkan keburukan
Pokok dari masalah ini adalah tauqifi. Pendapat yang rajih adalah tidak boleh menggantungkan jimat walaupun dari al-Qur’an. Dan juga tidak boleh diletakkan dibawah bantal orang yang sakit atau menggantungkannya pada dinding atau yang seperti dari itu. Namun orang yang sakit hanyalah dido’akan dan dibacakan secara langsung kepadanya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BACA JUGA: Apakah Jin Termasuk Jenis Malaikat?
Bagian kedua: yaitu menggantung sesuatu selain al-Qur’an diantara
yang tidak bisa dipahami maknanya, maka hal itu tidak boleh dalam keadaan bagaimanapun. Karena dia tidak tahu apa yang ditulis, sebab sebagian orang menulis rajah dan sesuatu yang diikat. Huruf yang dituliskan hampir tidak bisa dibaca dan diketahui maknanya, ini termasuk bid’ah dan diharamkan. yang tidak boleh dalam keadaan bagaimanapun. Wallahu a’lam.
(Majmuu’ Fataawaa asy-Syaikh 1/106-107) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

