Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan. Allah ﷻ tidak pernah membebani hamba-Nya dengan sesuatu di luar kemampuannya. Salah satu bukti nyata adalah adanya syariat tayamum, yaitu bersuci dengan debu atau tanah suci sebagai pengganti wudhu maupun mandi junub ketika tidak memungkinkan menggunakan air.
Allah ﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا ٤٣
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43).
Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya tayamum, sebuah keringanan yang menunjukkan kasih sayang Allah ﷻ kepada hamba-Nya.
BACA JUGA: 9 Cara Membersihkan Najis
Sejarah Disyariatkannya Tayamum
Tayamum pertama kali disyariatkan pada zaman Rasulullah ﷺ setelah peristiwa yang dialami oleh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dikisahkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Aisyah kehilangan kalungnya saat dalam perjalanan bersama Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Mereka berhenti untuk mencarinya, namun tidak ada air untuk berwudhu.
Para sahabat pun mengeluhkan hal ini kepada Rasulullah ﷺ. Kemudian Allah ﷻ menurunkan ayat tentang tayamum (QS. An-Nisa: 43), yang menjadi kemudahan besar bagi kaum muslimin. Ketika itu, sahabat Usaid bin Hudhair berkata: “Ini bukanlah keberkahan pertama kali yang datang kepada kalian dari keluarga Abu Bakar.”
Dengan demikian, tayamum merupakan bagian dari syariat Islam yang datang untuk memudahkan umat, bukan menyulitkan.
Sebab-Sebab Boleh Bertayamum
Para ulama menjelaskan bahwa tayamum diperbolehkan dalam beberapa keadaan, di antaranya:
1- Tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya.
2- Sakit yang membuat penggunaan air berbahaya bagi kesehatan.
3- Dalam perjalanan di mana sulit mendapatkan air.
4= Air terbatas dan lebih dibutuhkan untuk keperluan minum atau menjaga kelangsungan hidup.
Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi junub ketika ada udzur, sesuai dengan nas Al-Qur’an dan Sunnah.
Tata Cara Tayamum yang Benar
Tayamum memiliki tata cara yang sederhana, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Berdasarkan hadits dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku pernah bertayamum lalu aku berguling-guling di tanah sebagaimana seekor hewan. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: ‘Cukuplah engkau lakukan begini.’ Nabi ﷺ kemudian menepukkan kedua tangannya ke tanah, meniupnya, lalu mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits ini, tata cara tayamum adalah:
1- Niat dalam hati untuk mengangkat hadats kecil maupun besar karena Allah.
2- Mengucapkan basmalah sebagaimana dalam wudhu.
3- Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah yang suci sekali saja.
4- Meniup atau meniiskan debu yang berlebihan dari tangan.
5- Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan.
6- Mengusap kedua telapak tangan hingga pergelangan.
Tayamum selesai dengan langkah tersebut, dan seseorang sudah dihukumi suci untuk shalat maupun ibadah lain yang memerlukan thaharah.
Pendapat Ulama Salaf tentang Tayamum
Para ulama salaf sepakat bahwa tayamum adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan: “Tayamum adalah rukhsah (keringanan) dari Allah ﷻ, dan orang yang tidak memanfaatkannya ketika dalam keadaan darurat berarti telah menolak kemudahan dari Allah.”
BACA JUGA: Tata Cara Mandi Haid yang Diajarkan Nabi
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa tayamum memiliki kedudukan yang sama dengan wudhu selama udzurnya ada, sehingga shalat dengan tayamum adalah sah.
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad menulis: “Syariat tayamum menunjukkan betapa sempurnanya agama ini, yang memudahkan hamba-Nya dalam setiap kondisi, baik lapang maupun sempit.”
Penutup
Tayamum adalah bukti nyata rahmat Allah ﷻ kepada umat Islam. Ia menjadi pengganti wudhu dan mandi junub ketika air tidak ada atau tidak bisa digunakan. Tata caranya sederhana: menepukkan tangan ke tanah suci, lalu mengusap wajah dan kedua tangan. Inilah cara yang diajarkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.
Dengan memahami tata cara tayamum yang benar sesuai Sunnah, seorang muslim dapat tetap menjaga kesuciannya dan menegakkan ibadah tanpa terhalang kondisi. []
Sumber-Sumber:
Al-Qur’an, QS. An-Nisa: 43.
Shahih Bukhari, Kitab Tayammum.
Shahih Muslim, Kitab Thaharah.
Ibn Qudamah, Al-Mughni.
Imam An-Nawawi, Al-Majmu’.
Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad.
Tafsir Al-Qurtubi.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

