Home IbadahAdab Berkumpul untuk Makan

Adab Berkumpul untuk Makan

Pemilik hajat hendaknya juga tidak mengundang orang yang ia tahu akan sulit untuk memenuhi undangannya atau jika pun ia dapat hadir maka ia akan merasa tersakiti hatinya oleh orang-orang lain yang hadir karena suatu sebab.

by Abu Umar
0 comments 266 views

Termasuk adab saat berkumpul untuk makan, yaitu tidak memulai makan terlebih dahulu jika ada seseorang yang dinilai lebih berhak untuk memulai, karena lebih tua atau orang tersebut memiliki keutamaan. Saat berkumpul ketika makan, dianjurkan untuk tidak saling diam, namun bercakap-cakap membahas hal-hal yang baik dan berbincang tentang cerita-cerita orang saleh mengenai makanan atau lain sebagainya.

Di antara bentuk adab makan yang utama adalah hendaknya mengalah kepada orang yang makan bersamanya. Jangan sampai mereka tergiring ke dalam sebuah percakapan yang mengarah kepada perdebatan. Dengan mengalah, sang kawan akan mengajaknya makan dengan hati yang senang dan tidak terlihat menyembunyikan rasa jengkel di kepadanya.

Tidak diperkenankan untuk melihat orang yang makan bersamanya agar tidak merasa malu. Termasuk pula tata krama di ruang makan, yaitu tidak melakukan sesuatu yang membuat orang lain merasa jijik, misalnya mencemplungkan tangan kita ke dalam makanan yang dihidangkan, atau terlalu mengangkat kepala ketika memasukkan suapan ke dalam mulut.

Jika ia hendak me-ngeluarkan sesuatu dari mulutnya, baiknya dilakukan dengan cara memalingkan kepala dari piring miliknya dan memuntahkannya ke tangan kiri. Dianjurkan pula untuk tidak menceburkan suapan makanan ke dalam cuka atau cuka ke dalam suapan makanan, karena beberapa orang tidak menyukainya. Diharapkan pula untuk tidak mema-sukkan makanan yang ada di dalam piring kita ke dalam mangkok berisi kuah.

Dalam soal makan, disunnahkan untuk menawarkan makanan kepada teman-teman. Mengenai hal itu, diriwaya kan dari Ali ra. bahwa ia pernah berkata, “(Aku pernah) mengumpulkan teman-temanku untuk menyantap makanan dan itu lebih aku sukai daripada memerdekakan seorang budak.”

BACA JUGA: Sedekah, Keutamaan, dan Adabnya

Khaitsamah r.a. membuat kue puding dan makanan yang enak, lalu memanggil Ibrahim bin A’masy seraya berkata, “Ayo makanlah! Tidaklah aku memasak makanan ini kecuali untuk kalian.”

Ia hendaknya menghidangkan apa yang telah ada di rumah tanpa harus repot-repot, namun tidak dianjurkan untuk menanyakan dulu kepada sang tamu akan dihidangkan atau tidak, jadi hidangkan saja apa yang ada termasuk repot-repot, yaitu menghidangkan semua yang tuan rumah punya.

Seorang tamu haruslah menjaga tata krama dengan cara tidak mengusulkan makanan yang akan dihidangkan sang tuan rumah. Akan tetapi, jika ia diberikan pilihan untuk memilih di antara dua makanan, sebaiknya ia memilih makanan yang paling mudah disajikan, kecuali sang tuan rumah tahu si tamu senang usulan makanannya disajikan, sementara makanan yang diusulkan tetap bukan makanan yang sulit untuk disajikan.

Suatu ketika, Imam Syafi’i r.a. pernah mampir di kediaman Za’farani dan sudah menjadi kebiasaan Za’farani untuk menuliskan makanan-makanan yang akan dimasak dalam sebuah kertas, sebelum ia berikan kepada pembantunya. Kemudian kertas itu oleh Imam Syafi’i dituliskan berbagai macam makanan lainnya, ketika Za’farani me ngetahui hal itu, ia tampak begitu senang.

Tidak seharusnya bagi seseorang apabila mengetahui bahwa beberapa tamu lebih menyukai jika ditinggal saat makan, ia malah datang menemani mereka. Jika kebetulan tanpa disengaja ia lewat ruang makan dan bertemu dengan mereka, lalu mereka mengajaknya untuk makan, ia harus mempertimbangkan terlebih dahulu, jika mereka mengajaknya untuk makan bersama karena malu, lebih baik tidak, namun jika mereka memang lebih suka untuk makan bersama sang pemilik rumah maka lebih baik ia makan bersama mereka.

Jika seorang kawan masuk ke dalam rumah temannya, tapi ia tak menemukan sahabatnya tersebut, namun (jika ia menemukan makanan dan) ia benar-benar yakin jika ia ikut menyantap makanan yang dihidangkan maka tuan rumah akan merasa senang maka boleh-boleh saja baginya untuk ikut menyantap hidangan tersebut.

Termasuk adab di dalam menerima tamu, yaitu mengundang orang-orang yang bertakwa untuk bertamu ke rumah kita, bukan orang-orang fasik. Sebagian ulama salaf, pernah berkata, “Janganlah kalian makan kecuali makanan orang yang bertakwa dan jangan pula makananmu dimakan kecuali oleh orang-orang yang bertakwa!”

Untuk mengundang tamu, sebaiknya mengkhususkan kepada orang-orang fakir, bukan orang-orang kaya. Tidak diperkenankan untuk mengabaikan saudara dan kerabat-kerabatnya ketika mengundang orang lain untuk datang ke rumahnya, karena hal itu dapat membuat luarganya merasa kelaparan dan menimbulkan terputusnya tali silaturahmi.

Selain itu, hendaknya pula ia tidak melupakan teman- teman dan kenalan-kenalannya. Undangan makan itu tidak seharusnya pula ditujukan untuk menyombongkan diri dan menunjukkan kekayaan kepada orang lain, namun diniatkan untuk mengikuti sunnah di dalam memberikan makanan dan menyenangkan hati orang lain.

Pemilik hajat hendaknya juga tidak mengundang orang yang ia tahu akan sulit untuk memenuhi undangannya atau jika pun ia dapat hadir maka ia akan merasa tersakiti hatinya oleh orang-orang lain yang hadir karena suatu sebab.

Selain tata krama menerima tamu, seseorang juga harus menjaga adab di dalam menjawab ajakan untuk bertamu. Salah satunya adalah jika undangan untuk makan ini adalah undangan pernikahan maka menghadiri undangan tersebut adalah wajib hukumnya, jika ia di undang oleh seorang muslim di hari yang pertama, sedangkan jika tidak maka hukumnya adalah boleh. la juga tidak seharusnya hanya menerima undangan walimah orang kaya dan tidak datang jika orang miskin yang mengundang.

Tidak diperkenankan pula untuk absen dari undangan untuk makan karena ia berpuasa, hendaklah ia hadir saja dan jika puasanya adalah puasa sunnah, sementara ia mengetahui bahwa jika ia membatalkan puasa akan membuat senang kawannya maka hendaklah ia membatalkan puasanya.

BACA JUGA:  Adab-adab terhadap Al-Quran

Adapun jika ia tahu bahwa makanan yang akan dihidangkan nanti adalah makanan haram maka ia tidak perlu hadir, begitu pula jika ia mengetahui di tempat undangan tersebut terdapat kemungkaran. Seperti barang-barang perabot yang haram, wadah makanan yang haram, seruling yang haram, dan gambar yang haram. Demikian pula jika sang pengundang adalah orang yang zalim atau fasik, sering melakukan hal-hal yang berbau bid’ah, dan memang berniat menyombongkan diri.

Selain itu, hendaknya yang dituju dalam menghadiri undangan bukan hanya makanan, tapi berniat untuk mengikuti sunnah, menghormati saudara mukminnya, dan berniat menjaga dirinya dari pikiran negatif sang pengundang. Sebab mungkin saja jika ia tidak dapat hadir maka sang pengundang akan berkomentar, “Wah sombong sekali!”

Kemudian sudah menjadi keharusan bagi sang tamu yang menghadiri undangan untuk tetap menjaga tata krama dengan duduk tawadhu di kursinya, baiknya ia juga tidak sok-sok mengatur di sana-sini, dan apabila ia diberikan sebuah posisi di dalam acara sang tuan rumah maka sudah seharusnya tidak berlebihan, dan berlaku sesuai porsinya. Tidak baik baginya memfokuskan pandangan ke tempat-tempat yang diisi oleh banyak makanan, karena hal itu akan menunjukkan bahwa dirinya rakus. []

Referensi: Mukhtashar Minhajul Qashidin (Jalan Orang-orang yang Mendapat Petunjuk) / Penulis: Al imam Asy Syaikh Ahmad bin Abdurrahman bin Qudamah Al-Maqdisy / Penerbit. Darul Fikr – Pustaka Al-Kautsar / Cetakan. Pertama, 1998 M/1408 H – Keduapuluh Tiga, Februari 2020

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119