Home Tanya JawabHukum Menghisap Rokok dan Menjualnya

Hukum Menghisap Rokok dan Menjualnya

Di antara dalil yang menunjukkan pengharamannya dari cara berpikir yang lurus adalah bahwa orang yang menghisap rokok jika tidak menghisapnya, dadanya akan terasa sempit dan banyak dihinggapi pikiran yang kacau serta perasaan tidak tenang kecuali jika menghisapnya kembali.

by Abu Umar
0 comments 232 views

Pertanyaan: Apakah hukum menghisap rokok dan memperjualbelikannya?

Jawaban: Menghisap rokok adalah haram, demikian juga memperjual belikannya, menyewakan tempat bagi orang yang menjualnya, dan karena hal ini termasuk saling tolong-menolong diatas dosa dan permusuhan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ..

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan….” (QS. an-Nisaa’: 5)

Dan dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita untuk memberikan kepada orang yang belum sempurna akalnya, karena orang yang belum sempurna akalnya akan membelanjakan harta tersebut dalam hal yang tidak bermanfaat.

BACA JUGA: Apa Hukum Melepaskan dan Menguraikan Sihir dari Orang yang Terkena Sihir (Nusyrah)?

Allah telah menjelaskan bahwa harta ini adalah untuk dijadikan sebagai pokok kehidupan manusia untuk maslahat agama dan dunia mereka, dan membelanjakannya untuk membeli rokok, bukan termasuk maslahat agama dan juga bukan termasuk maslahat dunia, sehingga membelanjakannya dalam hal ini menafikan tujuan Allah menciptakan untuk para hamba-Nya.

Diantara dalil pengharamannya adalah firman Allah ولانقْتُلُوا أنفسكم “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS an-Nisaa 29) Dan sesuai tinjauan medis dari ayat ini adalah bahwa menghisap rokok akan menyebabkan berbagai penyakit berbahaya yang akan membawa penghisapnya menuju kematian, seperti penyakit kanker, sehingga orang yang menghisapnya mendatangi sebab kebinasaan dirinya.

Dalil lain yang menunjukkan keharamannya adalah firman Allah:

وكلوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُشرفين

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raaf 31)

Dan sesuai tinjauan syar’i dari ayat ini adalah apabila Allah melarang dari perbuatan yang melampaui batas dalam perkara yang mubah, maka sesungguhnya membelanjakan harta dalam perkara yang tidak bermanfaat tentu lebih dilarang.

Dalil lain tentang pengharaman rokok adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyia-nyiakan harta. Dan tidak diragukan lagi bahwa membelanjakan harta dengan membeli rokok termasuk menyia-nyiakan harta karena dia membelanjakan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat

Dan masih ada beberapa dalil lain. Orang yang berakal tentu merasa cukup dengan satu dalil dari Kitabullah atau sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika diperhatikan dengan baik, maka dalil yang menunjukkan atas pengharamannya adalah bahwa setiap orang yang berakal tidak mungkin mengkonsumsi sesuatu yang menyebabkan penyakit yang dapat mencelakakan dirinya. Karena seorang yang berakal pasti akan menjaga kesehatan badan dan hartanya, serta tidak akan meremehkan hal tersebut, kecuali orang yang kurang normal cara berpikirnya.

BACA JUGA: Apa Hukum Bertanya kepada Paranormal?

Di antara dalil yang menunjukkan pengharamannya dari cara berpikir yang lurus adalah bahwa orang yang menghisap rokok jika tidak menghisapnya, dadanya akan terasa sempit dan banyak dihinggapi pikiran yang kacau serta perasaan tidak tenang kecuali jika menghisapnya kembali.

Di antara dalil yang juga menunjukkan pengharamannya dari cara berpikir yang benar adalah bahwa orang yang menghisapnya akan merasa berat dalam beribadah apalagi berpuasa, karena akan menghalangi dirinya untuk menghisapnya, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu saya memberikan nasehat kepada saudara-saudara saya kaum muslimin secara umum, khususnya orang yang tertimpa musibah rokok agar waspada dari (bahaya) rokok, baik menjual, membeli, menyewakan tempat untuk berjualan rokok, serta kerjasama apapun dalam hal ini.

(Fataawaa Asy-Syaikh Muhammad ash-Shaalih al-‘Utsaimiin) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119