Home IbadahMemanjangkan Jenggot

Memanjangkan Jenggot

Sebagian ulama membolehkan untuk mencukur jenggot yang panjangnya sudah melebihi segenggam tangan.

by Abu Umar
0 comments 109 views

Memanjangkan jenggot hukumnya wajib bagi laki laki, berdasarkan hal-hal berikut ini:

a. Perintah Nabi untuk memanjangkannya. Perintah ini menunjukkan kewajiban dan tidak ada indikasi yang mengalihkannya menuju hukum sunnah, sebagaimana sabda Nabi :

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ: وَفَرُوا اللَّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Lebatkanlah jenggot, dan rapikanlah kumis.” (Shahih. HR. Al-Bukhari (5892), Muslim (259),

Sabda beliau lainnya:

جُرُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللَّحَى وَخَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, dan selisihilah Majusi,” (. Shahih. HR. Muslim (260).

BACA JUGA:  Makna dan Hukum Istinja’

b. Tindakan mencukur habis jenggot merupakan bentuk tasyabuh (menyerupai) kaum kafir, seperti dijelaskan dalam dua hadits di atas.

c. Tindakan mencukur habis jenggot termasuk bentuk merubah ciptaan Allah dan menunjukkan ketaatan pada setan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

وَلَا مُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ …

“….dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya…” (QS. An-Nisa’ [4]: 119).

d. Tindakan mencukur habis jenggot merupakan bentuk penyerupaan terhadap kaum wanita. Diriwayatkan bahwa, “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita. ” (Shahih. Al-Bukhari (5885), At-Tirmidzi (2935).

Mengenai hal ini Ibnu Taimiyah berpendapat, “Haram hukumnya mencukur jenggot sampai habis.” Ibnu Hazm dan ulama lainnya menukil ijma’ tentang keharaman mencukur jenggot sampai habis. (Maratib Al-ljma’ dan Dar Al-Mukhtar (2/116).

Apakah diperbolehkan memendekkan jenggot jika sudah melebihi ukuran segenggam tangan?

Sebagian ulama membolehkan untuk mencukur jenggot yang panjangnya sudah melebihi segenggam tangan. Pendapat ini disandarkan pada riwayat Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa jika melakukan haji dan umrah dia menggenggam jenggotnya dan memotongnya jika melebihi genggaman tangannya.” Mereka berkata, Ibnu Umar adalah perawi yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot, dan tentunya dia lebih mengetahui tentang apa yang diriwayatkannya.”

Mereka tidak memiliki hujjah dalam atsar-atsar ini karena beberapa sebab, di antaranya:

a. Ibnu Umar melakukannya ketika selesai bertahallul dari ihram haji maupun umrah. Sementara mereka membolehkannya di setiap waktu.

BACA JUGA: 

banner

Hukum Membacakan Al-Qur’an dengan Suara Merdu

b. Perbuatan Ibnu Umar ini muncul berdasarkan penafsirannya terhadap firman Allah:

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ … .

“…dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya…” (QS. Al-Fath [48]: 27). Ini berlaku saat manasik, yaitu mencukur rambut sampai habis dan memendekkan jenggot. (Lihat Syarh Al-Kirmani Ala Al-Bukhari (21/111)

c. Jika seorang shahabat mengucapkan atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkannya, maka yang menjadi pegangan adalah riwayatnya, bukan pemahaman atau perbuatannya. Jadi, parameternya adalah riwayat yang bersambung dan sampai kepada Nabi

Dari penjelasan di atas, pendapat yang benar adalah wajibnya membiarkan jenggot dan tidak mencukurnya sedikit pun. Sebagai aplikasi terhadap perintah-perintah yang terdapat di berbagai hadits shahih seperti biarkanlah, panjangkanlah, lebatkanlah dan sempurnakanlah. Sebagaimana pendapat yang dipegangi oleh mayoritas ulama. Wallahu a’lam. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119