Telah berlalu berulang-kali, bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. la tidak akan berubah dari hukum asalnya, jika tidak ada dalil shahih sebagai hujjah yang bisa mengalihkannya. Dalil itu tidak boleh bertentangan dengan dalil yang lebih rajih, minimal sama dengannya. Jika kita mendapatkannya. tentu akan sangat menyenangkan.
Jika tidak, maka kita harus tetap memegang pendapat kesuciannya di hadapan orang yang menganggapnya najis.
BACA JUGA: Macam-macam Najis
Anggapan ini, akan memberikan konsekuensi bahwa Allah telah mewajibkan para hamba-Nya untuk mencuci semua benda yang dianggap najis, dan keberadaannya menghalangi untuk shalat. Lantas apa dalilnya untuk itu?
Muntahan atau semisalnya masuk dalam kategori ini. Maka tidak dibenarkan adanya pengalihan dari hukum asalnya, yaitu suci.
Dalam sebuah riwayat dari Amar, ia menuturkan, “Harusnya engkau cuci pakaianmu jika terkena air kencing, kotoran manusia, muntahan, darah dan mani.” Riwayat ini dha’if dan tidak dapat dijadikan landasan hukum. Wallahu a’lam.
BACA JUGA: Apakah Air Mani itu Suci atau Najis?
Dalam riwayat Abu Darda’ disebutkan bahwa, “Nabi Muhammad pernah muntah, kemudian beliau berbuka dan berwudhu.” (Shahih. HR. Abu Dawud (2381), At-Tirmidzi (87), Ahmad (6/443), dan lainnya.) Dalam hadits ini tidak ada petunjuk yang menunjukkan muntahan itu najis. Begitu juga wajibnya berwudhu ketika seseorang muntah. Serta tidak menunjukkan batalnya wudhu karena muntah. Hadits di atas hanya menyebutkan masyru’iyyah wudhu setelah muntah. Sebab perbuatan Nabi tidak mesti menunjukkan kewajibannya.
Dengan demikian, tidak setiap yang menjadikan batal wudhunya dianggap najis. Pendapat inilah yang dipegang oleh Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

