Puasa Sebulan Penuh dan Puasa Enam Hari setelah Ramadhan
Muslim meriwayatkan dari Abu Ayub Al-Anshari dari Nabi bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِئًا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ».
“Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, ia seperti berpuasa sepanjang masa.” (720 HR. Muslim (1164), Tirmidzi (759), dan Abu Daud (2433).
BACA JUGA: Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
Status hadits ini masih diperselisihkan, begitu juga tentang boleh atau tidak mengamalkannya.
Sebagian ulama menshahihkan hadits ini, namun sebagian lain menilai hadits ini mauquf, ini merupakan pendapat Ibnu Uyainah dan lainnya. Ahmad sendiri lebih condong kepada pendapat ini.
Sebagian ulama ada yang masih mempertanyakan keautentikan sanad hadits tersebut.
Perihal pengamalannya mayoritas ulama menilai sunah berpuasa enam hari di bulan Syawal. Hadits yang membahas hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Thawus, Sya’bi, dan Maimun bin Mahran. Ini juga merupakan pendapat Ibnul Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishak.
Namun ulama lain ada yang mengingkari pengamalan puasa tersebut.
Diriwayatkan dari Hasan bahwa apabila di hadapannya disebutkan puasa enam hari di bulan Syawal, ia pun berkata, “Allah telah ridha dengan puasa Ramadhan ini untuk mewakili puasa satu tahun penuh. Bisa jadi pengingkaran tersebut Hasan tujukan bagi mereka yang melaksanakannya karena meyakini itu adalah wajib dan meyakini puasa tersebut tidak bisa menggantikan kewajiban puasa Ramadhan. Secara zhahit, itulah makna dari ucapannya.
Tsauri, Abu Hanifah, dan Abu Yusuf memakruhkan puasa enam hari Syawal dengan dalih hal itu menyerupai kebiasaan Ahli Kitab, Yakni kebiasaan mereka yatır suka menambahi ibadah wajib yang diperintahkan kepada mereka dengan ibadah lain yang berbeda.
Tapi mayoritas ulama generasi belakangan di kalangan mereka (Madzhab Hanafi mengatakan, “Tidak mengapa berpuasa enam hari Syawal”, karena menurut mereka keutamaan puasa wajib telah didapatkan pada Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disebutkan oleh penulis Al-Kafi dari madzhab mereka.
BACA JUGA: Puasa Syawal, Sebaiknya Berturut-turut ataukah Boleh Terpisah?
Ibnu Mahdi memakruhkannya tapi tidak melarangnya. Di antara ulama yang memakruhkannya adalah Malik, ia menyatakan di dalam kitab Al-Muwaththa bahwa dirinya tidak pernah melihat seorang pun ulama dan fukaha yang melakukan puasa tersebut. la berkata, “Tidak sampai kepadaku hadits tentang itu dari seorang salaf pun.” la juga menyebur bahwa para ulama memakruhkannya, mereka khawatir jika puasa itu bid’ah dan apabila ada ulama yang melaksanakannya maka orang-orang bodoh menganggap puasa itu sama dengan puasa Ramadhan.
Konon, Malik sendiri berpuasa Syawal secara sembunyi. Beliau memakruhkannya jika dikhawatirkan puasa itu dianggap wajib, supaya tidak ada kesan puasa Ramadhan ditambah-tambahi dengan puasa di bulan lain. []
Sumber: Latha’iful Ma’arif fimâ li Mawâsimil ‘Âmi minal Wazha’if (Latha’iful Ma’arif- Agenda Ibadah Muslim dalam Setahun)/ Penulis: Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hanbali / Penerbit: Dar Ibnu Katsir / Cetakan V: 1420 H | 1999 M
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

