Menurut Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan yang kami kutip Al-Manhaj, jika masyarakat yang didominasi dengan kejujuran dalam bermua’malah, mengonsumsi makanan halal, maka mereka akan tumbuh menjadi sebuah komunitas yang bersih, teladan dan saling menolong lagi kokoh.
BACA JUGA: Abu Bakar Sudah Haramkan Khamr Bahkan Sejak Masa Jahiliyah
Sebaliknya, masyarakat yang terkungkung oleh praktek risywah (suap), tipu menipu dan tersebarnya makanan yang haram, akan menjadi komunitas yang ternoda, tercerai berai, indiviudalis, tak mengenal kerjasama saling menolong, hina di mata masyarakat lain, (juga sebagai) ladang subur bagi perkembangan sifat-sifat buruk. Pada gilirannya, akan menyeret masyarakat tersebut pada kondisi yang lemah, tidak lama kemudian akan sirna oleh arus yang kecil sekalipun.
BACA JUGA: Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram
Pasalnya, makanan-makanan haram bisa merusak tabiat manusia. “Allah mengharamkan makanan-makanan yang buruk lantaran mengandung unsur yang dapat menimbulkan kerusakan, baik pada akal, akhlak ataupun aspek lainnya. Keganjilan prilaku akan nampak pada orang-orang yang menghalalkan makanan dan minuman yang haram tersebut, sesuai dengan kadar kerusakan yang terkandung (dalam makanan tersebut). Seandainya, mereka tidak mencari-cari alasan takwil (sebagai pembenaran), niscaya sudah pantas untuk ditimpa siksa. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

