Home KajianJika Terlanjur Melanggar Banyak Sumpah, Apakah Harus Membayar Kafarat Berkali-kali?

Jika Terlanjur Melanggar Banyak Sumpah, Apakah Harus Membayar Kafarat Berkali-kali?

Jangan jadikan nama Allah sebagai ucapan yang keluar dari lisan tanpa pertimbangan.

by Abu Umar
0 comments 79 views

Jika seseorang memperkirakan bahwa jumlah sumpah yang pernah ia langgar sangat banyak, bahkan bisa mencapai seribu sumpah, dan sumpah-sumpah tersebut berkaitan dengan berbagai perkara, bagaimana cara membayar kafaratnya?

Terlebih jika jumlahnya begitu banyak sehingga sangat sulit baginya untuk menunaikan kafarat satu per satu, baik dengan memberi makan orang miskin maupun dengan bentuk kafarat lainnya.

Dalam kondisi seperti ini, terdapat penjelasan ulama yang memberikan keringanan.

Satu Kafarat untuk Banyak Sumpah

Jika seseorang telah mengucapkan banyak sumpah di masa lalu dan belum pernah membayar kafarat untuk sumpah-sumpah tersebut, maka pendapat yang tampak lebih kuat—wallahu a’lam—adalah ia boleh mengikuti pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Pendapat ini disebutkan dalam salah satu riwayat dari beliau dan merupakan pendapat resmi dalam mazhab Hanbali.

Menurut pendapat tersebut, cukup membayar satu kali kafarat untuk seluruh sumpah yang telah dilanggar, selama sumpah-sumpah tersebut belum pernah dibayarkan kafaratnya sebelumnya.

BACA JUGA: Sumpah Orang Anshar kepada Rasulullah ﷺ di Lembah Aqadah

Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya mengenai seseorang yang bersumpah dalam berbagai perkara, atau bersumpah berkali-kali tentang satu perkara, baik dalam satu majelis maupun dalam beberapa majelis.

Beliau menjawab:

“Jika dia belum membayar kafarat sama sekali, maka satu kali kafarat sudah mencukupi.”

(Masa’il al-Imam Ahmad wa Ishaq ibn Rahawayh, 5/2439)

Pendapat ini tentu menjadi kabar yang melegakan bagi orang yang telah terlanjur banyak bersumpah dan melanggarnya.

Namun, perlu dipahami bahwa masalah ini merupakan permasalahan fikih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Penjelasan Ibn Qudamah

Ibn Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa apabila seseorang mengucapkan banyak sumpah mengenai berbagai perkara, misalnya:

“Demi Allah, aku tidak akan makan.”

“Demi Allah, aku tidak akan minum.”

“Demi Allah, aku tidak akan mengenakan pakaian itu.”

Dalam masalah tersebut terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad.

Pendapat pertama menyatakan bahwa cukup satu kafarat untuk seluruh sumpah tersebut.

Pendapat ini dipilih oleh Abu Bakr dan Al-Qadhi. Alasannya, kafarat-kafarat tersebut berkaitan dengan satu jenis perbuatan, sehingga satu dengan yang lainnya dapat dianggap saling berkaitan, sebagaimana hukum hudud.

Adapun pendapat kedua menyatakan bahwa setiap sumpah memiliki kafarat masing-masing.

Pendapat ini merupakan makna yang tampak dari perkataan Al-Khiraqi. Alasannya, setiap sumpah merupakan sumpah yang berdiri sendiri. Seseorang tidak dianggap melanggar satu sumpah hanya karena ia melanggar sumpah yang lain.

Dengan demikian, setiap sumpah memiliki kafarat tersendiri.

Namun, Abu Bakr rahimahullah mengatakan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat pertama, yaitu satu kafarat sudah mencukupi.

(Al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad, 4/195)

Bagaimana Jika Sumpahnya Sangat Banyak?

Ibn an-Najjar rahimahullah juga menjelaskan bahwa apabila seseorang mengucapkan beberapa sumpah yang didorong oleh satu tujuan atau satu sebab, meskipun sumpah tersebut berkaitan dengan berbagai perbuatan, maka menurut pendapat yang lebih kuat, satu kafarat sudah mencukupi selama ia belum membayar kafarat sebelumnya.

Misalnya seseorang mengatakan:

“Demi Allah, aku tidak akan makan.”

“Demi Allah, aku tidak akan minum.”

“Demi Allah, aku tidak akan memberi.”

“Demi Allah, aku tidak akan mengambil.”

Jika seluruh sumpah tersebut muncul dari satu tujuan atau satu dorongan yang sama dan ia belum membayar kafaratnya, maka satu kafarat sudah mencukupi.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibn Manshur.

(Syarh Muntaha al-Iradat, 11/106. Lihat juga Kasyshaf al-Qina’, 14/415)

Dalam kitab Nayl al-Ma’arib bi Syarh Dalil ath-Thalib juga disebutkan bahwa seseorang yang melanggar sumpah, bahkan apabila ia telah mengucapkan seribu sumpah dengan nama Allah Ta’ala, apabila ia belum membayar kafarat sebelumnya, maka satu kali kafarat sudah mencukupi, meskipun sumpah-sumpah tersebut berkaitan dengan berbagai perbuatan.

Contohnya, ia mengatakan:

“Demi Allah, aku tidak akan makan.”

“Demi Allah, aku tidak akan minum.”

“Demi Allah, aku tidak akan mengenakan pakaian itu.”

(Nayl al-Ma’arib bi Syarh Dalil ath-Thalib, 2/426)

Jangan Jadikan Sumpah sebagai Kebiasaan

Meskipun terdapat pendapat yang memberikan keringanan bagi orang yang telah terlanjur banyak melanggar sumpah, hal yang jauh lebih penting adalah jangan mengulangi kebiasaan tersebut di masa mendatang.

Seorang Muslim hendaknya menjaga sumpahnya.

Jangan terlalu mudah mengucapkan “Demi Allah”.

Jangan memperbanyak sumpah hanya untuk meyakinkan orang lain.

Jangan pula menjadikan sumpah sebagai kebiasaan dalam percakapan sehari-hari.

Baik seseorang sedang berkata benar maupun sedang berkata dusta, memperbanyak sumpah bukanlah kebiasaan yang baik.

BACA JUGA: Abu Bakar Berkata tentang Sumpah yang Datang dari Setan

Demikian pula, baik seseorang berniat untuk menepati sumpahnya maupun berniat untuk melanggarnya, hendaknya ia tidak mudah mengucapkan sumpah.

Sebab, seorang Muslim diperintahkan untuk menjaga lisannya dan menghormati nama Allah Ta’ala.

Jika sudah terlanjur memiliki banyak sumpah yang dilanggar, maka hendaknya ia bertanya kepada orang yang berilmu dan memahami rincian fikih masalah tersebut agar dapat mengambil sikap yang tepat sesuai keadaannya.

Adapun untuk masa yang akan datang, pelajarannya sangat jelas:

Jangan mudah bersumpah.

Jangan jadikan nama Allah sebagai ucapan yang keluar dari lisan tanpa pertimbangan.

Sebab, semakin seseorang menjaga sumpahnya, semakin ia menunjukkan penghormatan kepada Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119