Home KajianBatas Waktu Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam

Batas Waktu Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muslim dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan dirinya sebagai bagian dari fitrah yang diajarkan Islam.

by Abu Umar
0 comments 9 views

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Muhammad ﷺ.

Batas Maksimal Mencukur Bulu Kemaluan

Dalam syariat Islam telah ditetapkan batas waktu maksimal untuk mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh hari.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الإِبْطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Rasulullah ﷺ menetapkan batas waktu bagi kami dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 258)

BACA JUGA:  Batas Waktu Shalat Subuh

Penjelasan Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

“Yang dimaksud adalah jangan membiarkan amalan-amalan tersebut lebih dari empat puluh malam tanpa dilakukan.”

Beliau juga menerangkan bahwa ungkapan “ditetapkan bagi kami” (وُقِّتَ لَنَا) termasuk hadis yang hukumnya marfu’, sebagaimana ucapan para sahabat, “Kami diperintahkan melakukan ini dan itu.” Dalam riwayat lain di luar Shahih Muslim disebutkan secara tegas:

وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ

“Rasulullah ﷺ telah menetapkan batas waktu bagi kami.” (Lihat: Syarh Shahih Muslim, 3/150)

Hikmah Penetapan Batas Waktu Ini

Syariat menetapkan batas waktu tersebut sebagai bentuk perhatian Islam terhadap kebersihan, kesucian, dan penampilan seorang muslim.

Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata:

“Dalam hadis disebutkan: ‘Rasulullah ﷺ menetapkan batas waktu bagi kami dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.’

BACA JUGA:  Batas Awal dan Akhir Waktu Dhuha

Ketahuilah bahwa apabila seseorang membiarkannya lebih lama dari itu, maka kotoran akan menumpuk. Bahkan kotoran dapat berkumpul di bawah kuku sehingga menghalangi sampainya air ke kulit ketika berwudu atau mandi. Selain itu, kuku dan kumis menjadi tidak sedap dipandang, padahal syariat menganjurkan agar keduanya tetap bersih dan rapi.” (Kasyful Musykil, 3/313)

Kesimpulan

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muslim dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan dirinya sebagai bagian dari fitrah yang diajarkan Islam. Oleh karena itu, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, dan merapikan kumis hendaknya dilakukan secara rutin, serta tidak boleh dibiarkan melebihi empat puluh hari, kecuali apabila telah dilakukan sebelumnya sebelum mencapai batas tersebut.

Wallahu a’lam bish-shawab. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119