Home KajianMengapa Khamr Haram

Mengapa Khamr Haram

by Abu Umar
0 comments 135 views

Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, khamr merupakan minuman yang memabukkan baik minuman tersebut dinamakan khamr maupun bukan khamr, baik berasal dari perasan anggur maupun berasal dari bahan-bahan yang lain. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, khamr adalah minuman memabukkan yang hanya terbuat dari anggur, sedangkan minuman memabukkan lainnya yang mana tidak terbuat dari anggur bukanlah khamr menurutnya.

Yang pasti, minuman yang membuat mabuk hingga menghilangkan kewarasan seseorang itu diharamkan oleh Islam. Pengharaman ini bukan tanpa sebab. Hal itu karena Islam sendiri merupakan agama yang bertujuan melahirkan sosok muslim yang kuat fisik dan akalnya. Sementara minuman keras bisa melamahkan fisik dan akal manusia. Jelas ini tidak sejalan dengan tujuan Islam itu sendiri.

BACA JUGA:Hukum Menggunakan Produk yang Mengandung Alkohol, Najiskah?

Minuman Keras Biang Kenistaan

Sudah banyak kejahatan yang terjadi berawal dari minuman keras. Mereka yang menenggak minuman keras hilangnya akan hilang. ia pun akan berubah menjadi binatang. Tak sedikit yang kehilangan kesopanan, tata karma, dana gara-gara pengaruh alkohol. Pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, dan banyak kejahatan lainnya bisa muncul akibat khamr.

Maka tak heran, Abdullah bin ‘Amr ra. menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Khamr adalah biang segala kenistaan.” Abdullah bin ‘Amr ra. juga menyatakan bahwa Nabi Saw. bersabda, “Khamr adalah biang segala kekejian dan dosa paling besar di antara dosa-dosa besar. Meminum khamr mengakibatkan seseorang meninggalkan salat, berbuat nista kepada ibunya, saudara perempuan ibu (bibi) dan saudara perempuan ayah (bibi).” (H.R. Thabrani).

Ibnu Abbas dalam kitab Fiqih Sunah Sayyid Sabiq pun berkata, “Siapa yang meminumnya (khamr) maka dapat berbuat nista terhadap ibu sendiri.”

Laknat Bagi Orang yang Minum Minuman Keras

Selain sebagai biang kenistaan, islam juga sangat tegas mengharamkan minuman keras. Tak hanya itu, Islam pun melaknat peminumnya dan semua yang terkait dengan pengadaannya. Bahkan, menganggap orang-orang yang terlibat dalam minuman keras (meskipun ia tidak meminumnya) telah keluar dari iman. Hal tersebut sudah sangat tegas disampaikan oleh Rasulullah ﷺ  dalam berbagai hadits berikut ini:

BACA JUGA: Abu Bakar Tak Pernah Sentuh Khamr Bahkan Sejak Masa Jahiliyah

Anas ra. menuturkan, “Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh orang yang terkait dengan khamr, yaitu pemeras, pemesan perasan, peminum, pemikul, pemesan, penuang, penjual, pemakan hasil penjualannya, pembeli, dan orang yang dibelikannya.” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Abu Hurairah ra. menyatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Tidaklah beriman orang yang berzina, saat dia sedang melakukannya. Tidaklah beriman orang yang mencuri, saat dia sedang mencuri. Tidaklah beriman orang yang minum khamr, saat sedang meminumnya.” (H.R. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i). []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119