Dalam pembahasan fikih zakat, para ulama menjelaskan secara rinci syarat-syarat wajibnya zakat, termasuk pada harta yang dimiliki secara bersama maupun pada emas dan perak. Ketentuan-ketentuan ini bertujuan agar pelaksanaan zakat berlangsung secara adil dan sesuai dengan syariat.
Allah Ta’ala telah menjadikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya mempelajari hukum-hukumnya agar dapat menunaikan kewajiban tersebut dengan benar.
Zakat Ternak Milik Berserikat
Penulis matan menyebutkan:
فَصْلٌ: وَالخَلِيطَانِ يُزَكِّيَانِ زَكَاةَ الوَاحِدِ بِسَبْعَةِ شَرَائِطَ: إِذَا كَانَ المُرَاحُ وَاحِداً، وَالمَسْرَحُ وَاحِداً، وَالمَرْعَى وَاحِداً، وَالفَحْلُ وَاحِداً، وَالمَشْرَبُ وَاحِداً، وَالحَالِبُ وَاحِداً، وَمَوْضِعُ الحَلْبِ وَاحِداً.
Artinya, dua orang yang memiliki ternak secara bersama diperlakukan seperti satu kepemilikan dalam perhitungan zakat apabila terpenuhi tujuh syarat berikut:
Tempat kandangnya sama.
Tempat keluarnya menuju penggembalaan sama.
Tempat penggembalaannya sama.
Pejantan yang digunakan sama.
Tempat minumnya sama.
Orang yang memerah susunya sama.
Tempat memerah susunya sama.
BACA JUGA: Zakat untuk Saudara Kandung, Bolehkah?
Apabila ketujuh syarat ini terpenuhi, maka ternak mereka dihitung sebagai satu kelompok dalam penentuan nisab dan kadar zakatnya. Ketentuan ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kondisi kepemilikan bersama agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pelaksanaan zakat.
Nisab Emas
Selanjutnya penulis menjelaskan:
فَصْلٌ: وَنِصَابُ الذَّهَبِ عِشْرُونَ مِثْقَالًا، وَفِيهِ رُبْعُ العُشْرِ، وَهُوَ نِصْفُ مِثْقَالٍ، وَفِيمَا زَادَ بِحِسَابِهِ.
Nisab emas adalah 20 mitsqal, yang setara dengan sekitar 85 gram emas murni. Apabila seseorang memiliki emas sebanyak nisab tersebut dan telah mencapai haul, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%).
Jika jumlah emas melebihi nisab, maka zakatnya dihitung sesuai dengan total kepemilikannya.
Nisab Perak
Kemudian disebutkan:
وَنِصَابُ الوَرِقِ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَفِيهِ رُبْعُ العُشْرِ، وَهُوَ خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَفِيمَا زَادَ بِحِسَابِهِ.
Nisab perak adalah 200 dirham, yang oleh para ulama diperkirakan setara dengan sekitar 595 gram perak murni. Apabila telah mencapai nisab dan haul, zakat yang wajib dikeluarkan juga sebesar 2,5% dari jumlah keseluruhan perak yang dimiliki.
BACA JUGA:
Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Zakat
Hukum Zakat Perhiasan
Penulis matan menutup pembahasan ini dengan mengatakan:
وَلَا تَجِبُ فِي الحُلِيِّ المُبَاحِ زَكَاةٌ
Artinya, menurut mazhab Asy-Syafi’i, perhiasan emas atau perak yang penggunaannya mubah, seperti perhiasan yang dipakai wanita untuk berhias secara wajar dan bukan untuk disimpan sebagai investasi atau diperdagangkan, tidak wajib dizakati.
Dari pembahasan ini tampak bahwa syariat Islam telah mengatur zakat dengan sangat rinci. Ketentuan mengenai nisab, kadar zakat, maupun kepemilikan bersama bukanlah untuk mempersulit kaum muslimin, melainkan agar hak orang-orang yang membutuhkan dapat ditunaikan secara adil. Karena itu, mempelajari fikih zakat merupakan bagian dari upaya menyempurnakan pelaksanaan salah satu rukun Islam dengan ilmu yang benar. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

