Home KajianIlmu yang Wajib dan Ilmu yang Menyempurnakan Agama

Ilmu yang Wajib dan Ilmu yang Menyempurnakan Agama

Ahli fikih tidak membutuhkan masalah yang bercabang-cabang, karena mereka bisa menganalisis cabang-cabang persoalan yang akan terjadi di masa yang akan datang.

by Abu Umar
0 comments 9 views

Menyangkut perkara yang berkaitan dengan keyakinan maka wajib mengetahuinya sesuai dengan isi hati. Misalnya, jika bagi seseorang masih terdapat keraguan dalam angan-angannya yang sudah menunjukkan pada dua ka-limat syahadah maka wajib baginya mempelajari perkara-perkara yang bisa menghilangkan keraguan tersebut.

Sama juga halnya jika dalam suatu negara banyak perkara baru dalam agama maka wajib baginya mendik-te atau mempelajari kebenarannya, sebagaimana seorang pedagang di sebuah negara, sementara di sana disema-rakkan perkara riba maka wajib baginya mewaspadainya (dan mengingatkan mereka).

Seyogianya juga baginya mengetahui persoalan yang berkaitan dengan keiman-an dan hari kebangkitan manusia dari kubur, surga, dan neraka.

Oleh karena itu, sudah jelas apa yang sudah kami sebutkan di atas bahwa tujuan menuntut ilmu itu adalah fardhu ‘ain (wajib bagi setiap individu). Fardhu kifayah ada-lah setiap ilmu yang tidak dibutuhkan oleh semua orang untuk melakukan perkara-perkara di dunia. Seperti kedokteran karena ia merupakan hal yang pasti keinginan seseorang badannya tetap sehat.

BACA JUGA:  Ilmu Terpuji dan Ilmu Tercela

Jika ilmu ini tidak ada di suatu negara orang yang mempelajarinya maka berdo-salah semua orang yang ada di negara tersebut, tapi jika ada salah satu dari mereka yang menegakkannya maka itu sudah cukup dan gugurlah kewajiban bagi yang la-innya.

Maka ilmu kedokteran dan hisab itu merupakan salah satu dari beberapa fardhu kifayah. Begitu pula dengan ilmu perindustrian, seperti pertanian, penenunan, namun jika pembekaman tidak ada maka penduduk di negara tersebut akan cepat menemukan kehancuran. Sebab Allah SWT menurukan penyakit dan menurunkan obat dengan cara menunjukkan menggunakan bekam tersebut.

Adapun jika mendalami ilmu hisab, kedokteran, dan sebagainya maka itu diutamakan, sebab ilmu tersebut sa-ngat dibutuhkan. Ada juga ilmu yang boleh-boleh saja dipelajarinya seperti ilmu syair yang tidak mencela dan ilmu sejarah yang memiliki nilai edukasi atau pelajaran.

Ada juga sebagian ilmu yang tercela, seperti ilmu sihir, mantera, dan penipuan.

Adapun tentang pengetahuan ilmu syari’ah semuanya adalah baik. Ilmu syari’ah terbagi pada beberapa bagian, di antaranya: ushûl, furû’ muqaddimât, dan mutammimât.

Adapun ‘ushûl adalah Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah, ijmak ulama, asar para sahabat, sementara furû’ adalah perkara yang dipahami dari usul, dimengerti oleh akal dari lafazh yang terucap, dan sebagainya.

Seperti pemahaman dari sebuah ungkapan “Seorang hakim tidak bisa menghakimi (memutuskan sebuah perkara) dalam keadaan marah.”

Muqaddimât adalah permulaan yang harus dilalui dengan alat, seperti ilmu nahwu dan bahasa, kare-na keduanya adalah alat untuk memahami Al-Qur’an dan hadits Rasulullah ﷺ Mutammimât adalah seperti ilmu qira’at, mempelajari makhârijul hurûf, seperti mengetahui nama-nama para perawi hadits, kedudukannya, dan status mereka. Semua ini merupakan ilmu syari’ah dan se-muanya terpuji.

Ilmu muamalah merupakan ilmu yang berkaitan dengan kondisi hati, seperti rasa takut, pengharapan, rid-ha, jujur, ikhlas, dan lain sebagainya. Ilmu ini diangkat oleh para ulama dan berkat penelaah mendalam mereka maka berbagai hasil yang mereka temukan pun terus di-kenal (dan menjadi rujukan). Sebagaimana Imam Sofyan ast-Tsauri, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Rentetan dua nama yang disebut dengan fuqaha dan ulama, sementara kedua-duanya saling melebur dalam beberapa kemuliaan dengan menyibukan diri untuk menuntut ilmu tanpa mengenal lelah.

Dengan begitu, pada hakikat keilmuannya dan pengamalannya melahirkan rasa takut kapada Tuhannya. Kalian akan menemukan para ahli fikih yang berbicara seputar dosa, perlomba-an, memanah, dan beberapa cabang ilmu yang lainnya yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan za-man.

Akan tetapi, ahli fikih tidak membutuhkan masalah yang bercabang-cabang, karena mereka bisa menganalisis cabang-cabang persoalan yang akan terjadi di masa yang akan datang.

Adapula di antara mereka yang berbicara tentang persoalan ikhlas, tapi tidak mengingatkan persoalan riya.

Padahal ini merupakan salah bentuk fardhu ‘ain, sebab peremehan yang kecil akan menyebabkan kehancuran, sementara persoalan yang pertama di atas sepeti hal-hal yang tampak (dan lain-lainnya itu) menurutnya adalah fardhu kifayah.

BACA JUGA:  Ilmu dan Keutamaannya

Sekalipun ketika ditanya tentang sebab meninggalkan perdebatan tentang hal yang berkaitan de-ngan jiwa, yakni ikhlas dan riya ia tidak menjawabnya.

Walaupun ia membenarkan, namun baginya hal itu ada-lah rahasia, sementara hisab baginya juga merupakan far-du kifayah. Ia menyibukan diri dengan itu, sementara ji-wanya selalu bertentangan dengannya, karena maksudnya jiwa dari riya dan sum’ah itu bisa diperoleh dengan cara melihat tidak dengan cara menghitung.

Perlu diketahui bahwa sesungguhnya ucapan-ucapan mereka telah dipindahkan pada hakikat yang diinginkan. []

Sumber: Mukhtashar Minhaj al-Qashidîn (Rahasia Hidup Orang-orang Shaleh) / Penulis: Ibnu Qudamah / Penerbit: al-Maktab al-Islami (Khatuliswa Pers) / 2015 /Cet.: 2000/Kesembila

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119