Sebagian ulama membolehkan untuk mencukur jenggot yang panjangnya sudah melebihi segenggam tangan. Pendapat ini disandarkan pada riwayat Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa jika melakukan haji dan umrah dia menggenggam jenggotnya dan memotongnya jika melebihi genggaman tangannya.
Mereka berkata, Ibnu Umar adalah perawi yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot, dan tentunya dia lebih mengetahui tentang apa yang diriwayatkannya.
BACA JUGA: Potong Kumis dan Peliharalah Jenggot
Mereka tidak memiliki hujjah dalam atsar-atsar ini karena beberapa sebab, di antaranya:
a. Ibnu Umar melakukannya ketika selesai bertahallul dari ihram haji maupun umrah. Sementara mereka membolehkannya di setiap waktu.
b. Perbuatan Ibnu Umar ini muncul berdasarkan penafsirannya terhadap firman Allah:
مُخَلِّقِينَ رُءُ وَسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ ….
“…dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya…” (QS. Al-Fath [48): 27). Ini berlaku saat manasik, yaitu mencukur rambut sampai habis dan memendekkan jenggot.
c. Jika seorang shahabat mengucapkan atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkannya, maka yang menjadi pegangan adalah riwayatnya, bukan pemahaman atau perbuatannya. Jadi, parameternya adalah riwayat yang bersambung dan sampai kepada Nabi
BACA JUGA: Menyela-nyela rambut dan Jenggot ketika Mandi?
Dari penjelasan di atas, pendapat yang benar adalah wajibnya membiarkan jenggot dan tidak mencukurnya sedikit pun.
Sebagai aplikasi terhadap perintah-perintah yang terdapat di berbagai hadits shahih seperti biarkanlah, panjangkanlah, lebatkanlah dan sempurnakanlah. Sebagaimana pendapat yang dipegangi oleh mayoritas ulama. Wallahu a’lam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

