Sebagian kaum muslimin terkadang memulai hari dengan niat puasa sunnah, seperti puasa Tarwiyah, lalu di tengah hari teringat bahwa dirinya masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Muncul pertanyaan, bolehkah niat puasa sunnah tersebut diubah menjadi puasa qadha Ramadhan setelah setengah hari berjalan?
Para ulama menjelaskan bahwa puasa wajib, termasuk qadha Ramadhan, harus ditentukan niatnya sejak malam hari sebelum terbit fajar.
Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
BACA JUGA: Niat adalah Ruh Amal: Antara Keikhlasan dan Hukum Zhahir
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa wajib tidak sah jika niatnya baru dilakukan di siang hari. Karena itu, seseorang yang sejak pagi berniat puasa sunnah Tarwiyah, lalu pada siang hari ingin mengubahnya menjadi puasa qadha Ramadhan, maka qadha tersebut tidak sah menurut mayoritas ulama.
Adapun puasa sunnah memiliki kelonggaran. Seseorang boleh berniat puasa sunnah pada siang hari selama sejak terbit fajar ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika Rasulullah Muhammad ﷺ pernah bertanya apakah ada makanan di rumah. Tatkala dijawab tidak ada, beliau berkata:
“Kalau begitu, aku berpuasa.” (HR. Muslim)
Namun kelonggaran ini khusus untuk puasa sunnah, bukan puasa wajib seperti qadha Ramadhan, nazar, atau kaffarah.
BACA JUGA: Berniat Salat Malam namun Ketiduran
Maka dalam kasus seseorang yang sudah menjalani puasa Tarwiyah sejak pagi, lalu di tengah hari ingin mengubahnya menjadi qadha Ramadhan, yang benar adalah puasanya tetap dihitung sebagai puasa sunnah Tarwiyah, bukan qadha Ramadhan.
Karena itu, seorang muslim hendaknya memperhatikan hutang puasa Ramadhannya sejak awal. Jangan sampai hari-hari utama untuk ibadah berlalu tanpa persiapan niat yang benar. Jika masih memiliki hutang puasa Ramadhan, maka lebih utama mendahulukannya dibanding puasa sunnah. Sebab kewajiban adalah perkara yang paling berhak untuk ditunaikan sebelum amalan sunnah dikerjakan.
Semoga Allah memudahkan kita untuk memahami agama-Nya dengan baik dan mengamalkannya di atas ilmu. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

