Home KajianMacam Najis

Macam Najis

Dengan memahami pembagian najis serta cara menyucikannya, seorang muslim akan lebih mudah menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan Rasulullah Muhammad ﷺ.

by Abu Umar
0 comments 5 views

Dalam syariat Islam, menjaga kebersihan lahiriah merupakan bagian dari kesempurnaan iman dan ibadah. Karena itu, para ulama menjelaskan dengan rinci tentang najis, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan dapat menghalangi sahnya ibadah tertentu seperti shalat.

Mengetahui macam-macam najis menjadi perkara penting bagi setiap muslim agar ia dapat berhati-hati dalam menjaga pakaian, badan, dan tempat ibadahnya dari hal-hal yang diharamkan. Para ulama salaf sangat memperhatikan masalah thaharah ini, bahkan Abdullah bin Umar dikenal sangat teliti dalam menjaga kesucian.

Dengan memahami pembagian najis serta cara menyucikannya, seorang muslim akan lebih mudah menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan Rasulullah Muhammad ﷺ.

Najasah terbagi menjadi dua macam,

1. Yang disepakati kenajisannya.

2. Yang diperselisihkan tentang kenajisannya.

BACA JUGA:  Begini Cara Membersihkan Sandal yang Terkena Najis, Sesuai Anjuran Rasulullah

Pertama; Yang disepakati tentang kenajisannya,

a. Bangkai dari semua jenis hewan darat. Adapun hewan laut, maka bangkainya suci dan halal.

b. Darah yang ditumpahkan, yaitu darah yang mengalir dari he-wan darat di tengah-tengah penyembelihannya. Adapun darah hewan yang mengalir di urat-urat yang disembelih secara syar’i, maka hal ini dimaafkan. nem

c. Daging babi.

d. Kencing manusia.

e. Kotoran manusia.

f. Madzi; air yang keluar ketika bangkit syahwat (orgasme) dan dinamakan “qadza (kotoran)” pada wanita.

g. Wadiy, yaitu air putih yang keluar sesudah kencing atau ketika keadaan lelah.

h. Daging hewan yang tidak halal dimakan.

i. Anggota yang terpisahkan dari hewan yang hidup, karena ia dianggap mati seperti kaki kambing yang terputus, sedangkan kambingnya masih hidup.

j. Darah haid.

k. Darah Nifas.

1. Darah istihadhah.

Kedua, Yang diperselisihkan tentang kenajisannya,

a. Kencing hewan yang dimakan dagingnya.

b. Tahi hewan yang dimakan dagingnya.

BACA JUGA:  Apakah Air Mani itu Suci atau Najis?

c. Mani.

d. Air liur anjing.

e. Muntah.

f. Bangkai hewan yang tak berdarah, seperti lalat, lebah, kecoak, dan sebagainya. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119