Al-Khitan adalah masdar dari kata khatana yang berarti memotong. Khitan adalah membuka atau memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki, atau memotong kulit pada bagian atas kemaluan wanita. (Tuhfatu Al-Maudüd, karangan Ibnu Qayım Al-Jauziyah (106, 132), Al-Majmu 11/1031)
Berkenaan dengan hukum-hukum khitan, para ulama berbeda pendapat yang terbagi menjadi tiga bagian:
a. Wajib terhadap laki-laki dan wanita.
b. Sunnah terhadap laki-laki dan wanita.
c. Wajib pada laki-laki dan sunnah pada wanita.
Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (1/85) berpendapat, bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib. Merupakan suatu kemuliaan bagi wanita namun tidak wajib hukumnya. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama.
BACA JUGA: 9 Cara Membersihkan Najis
Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ (1/301) berpendapat, “Adapun mazhab yang shahih seperti diterangkan oleh Asy-Syafi’i dan dikuatkan oleh jumhur ulama bahwa hukumnya wajib bagi laki laki dan perempuan…”
Saya katakan, khitan bagi laki laki yang benar hukumnya wajib. Berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
a. Khitan termasuk ajaran Nabi Ibrahim. Dari Abu Hurairah, ia menuturkan bahwa Nabi bersabda:
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ خَلِيلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَا أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُونَ سَنَةً
“Ibrahim Khalil Al-Rahman itu berkhitan setelah mencapai usia delapan puluh tahun.” (Shahih. HR. Al-Bukhari (6298), Muslim 13701). Allah berfirman kepada Nabi-Nya:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ….
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim yang hanif…” (QS. An-Nahl (16): 123).
b. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi berkata kepada laki-laki yang baru masuk Islam:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَينُ
“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud (356), Al-Baihaqi (1/172) di dalam sanad yang majhul dan maqthu’)
c. Khitan merupakan syiar kaum muslimin dan keistimewaan mereka atas kaum Yahudi dan Nashrani. Maka wajib dilaksanakan sebagaimana syiar syiar Islam lainnya.
d. Memotong bagian dari anggota tubuh hukumnya haram. Perkara yang haram baru boleh dilaksanakan tatkala perkara itu sudah diwajibkan hukumnya.
Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Imam Malik memegang kuat pendapat ini, sampai berkata, “Orang yang belum dikhitan, tidak diperbolehkan menjadi imam dan tidak sah persaksiannya.” Banyak ahli fikih menukil dari Imam Malik bahwa hukumnya sunnah. Namun, sunnah menurut Imam Malik, jika ditinggalkan maka berdosa. (Tuhfatu Al-Maudûd (113).
Bagaimana dengan wanita?
Wanita juga disyariatkan untuk melakukannya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi
إذا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” ( Shahih. HR. Ibnu Majah (611), dengan lafal ini. Adapun di dalam Ash-Shahîhain disebutkan dengan lafal, “Bersentuhannya kemaluan yang berkhitan dengan kemaluan yang berkhitan lainnya, maka wajib mandi.”)
Maksud dua khitan (Al-Khitanani) adalah tempat yang dipotong dari sebagian kulit kemaluan laki-laki dan wanita. Hadits ini mengandung keterangan bahwa wanita pun juga dikhitan.
Ada banyak hadits yang menerangkan tentang wajibnya seorang wanita untuk berkhitan, namun tidak lepas dari kritikan tentang keabsahannya. Di antaranya, riwayat dari Ummu Athiyah, ia menuturkan ada seorang wanita yang berkhitan di Madinah, maka beliau bersabda kepadanya:
لا تنهكي، فإن ذلِكَ أَحْطَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
“Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis! Karena sesungguhnya hal itu membuat wajah lebih berseri dan membuat suami lebih menyukainya.” (Dhaif. HR. Abu Dawud (5271).
Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Jika hendak memotongnya. maka lakukanlah secukupnya, jangan dipotong habis. Sebab hal itu dapat mencerahkan wajah dan lebih memuaskan bagi suami.” (Munkar. HR. Al-Khathib dalam At-Tarikh (5/327), Jâmi’ Ahkâm An-Nisa (1/19).
Hadits-hadits di atas sanadnya lemah.
Jika demikian, maka seseorang boleh mengatakan, khitan hukumnya wajib bagi wanita, sekalipun hadits ini dhaif sebagaimana halnya bagi laki laki. Sebab, pada asalnya keduanya sama dalam masalah hukum kecuali ada dalil yang menunjukkan perbedaannya. Ternyata tidak ada dalil yang membedakannya.
BACA JUGA: Fiqih pada Masa Nabi ﷺ
Adapun yang lain dapat mengatakan, khitan hukumnya sunnah sebagai kehormatan bagi wanita, namun tidak wajib. Segi perbedaannya antara laki laki dan wanita, khitan itu bagi laki laki mengandung maslahat dan ini menjadi syarat sahnya shalat, yaitu bersuci. Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut.
Adapun tujuan khitan bagi wanita hanya untuk mengurangi syahwatnya. Ini merupakan usaha menuju kesempurnaan, bukan termasuk menghilangkan kotoran.
Saya berpendapat, khitan bagi wanita hukumnya antara dianjurkan (mustahab) dan wajib. Diriwayatkan dari Nabi beliau bersabda:
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرَمَةُ لِلنِّسَاءِ
“Khitan adalah sunnah bagi laki laki, dan kemuliaan bagi wanita.” (Dhaif. HR. Ahmad (5/75).
Sayangnya hadits ini dhaif. Seandainya shahih tentunya akan menjadi penyelesai perbedaan pendapat yang ada. Wallahu a’lam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

