Kita hari ini menyambut hari-hari sepuluh pertama bulan Dzulhijjah. Pada hari-hari ini dimulainya syiar ibadah haji, terdapat wukufnya para jamaah haji di Arafah, dan juga Hari Raya Idul Adha. Seorang muslim wajib membekali dirinya dengan sebagian ilmu fikih yang berkaitan dengan fase ini.
Kita menyambut hari-hari sepuluh pertama Dzulhijjah ini, yang di dalamnya terdapat permulaan syiar haji, wukuf di Arafah, dan Hari Raya Idul Adha. Seorang muslim perlu membekali dirinya dengan pemahaman agama dalam menghadapi masa ini. Dalam khutbah ini, kita akan membatasi pembahasan pada beberapa hukum sebelum membeli hewan kurban Idul Adha, serta penjelasan tentang keutamaan sepuluh hari Dzulhijjah dan Hari Arafah. Itulah tema khutbah kita hari ini secara ringkas.
Wahai hamba-hamba Allah, apa saja perkara yang wajib diketahui sebelum membeli hewan kurban?
Sebelum engkau pergi ke pasar, wahai saudaraku yang mulia, hendaknya engkau memperhatikan dan memahami beberapa hal berikut:
Perbaikilah niat dan keikhlasanmu
Ketahuilah bahwa engkau hendak membeli hewan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kurban adalah ibadah yang tidak akan diterima oleh Allah kecuali jika diniatkan untuk mencari wajah-Nya semata. Allah Ta‘ala berfirman:
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.” (QS. Al-An‘am: 162–163)
Ketahuilah bahwa membanggakan hewan kurban di hadapan orang lain dapat mencederai keikhlasanmu. Membanggakan mahalnya harga kurbanmu dibanding orang lain mencederai keikhlasanmu. Membanggakan gemuknya hewan dan banyaknya daging juga mencederai keikhlasanmu. Bahkan terlalu banyak mengeluh tentang mahalnya harga hewan kurban pun dapat merusak keikhlasan.
BACA JUGA: Memohon Pertolongan dengan Doa dan Sepuluh Hari Dzulhijjah
Maka janganlah merasa lebih tinggi dari orang lain, jika benar engkau mengharap wajah Rabbmu dalam membeli dan menyembelih kurban. Allah Ta‘ala berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ketahuilah bahwa kurban adalah syiar Islam
Ia merupakan salah satu syiar Islam yang tampak dan nyata, yang wajib dijaga sebagaimana adzan, shalat, haji, dan syiar lainnya.
Janganlah kalian terpengaruh oleh orang-orang yang ingin mengaburkan syiar Islam demi menghapus Islam dan simbol-simbolnya dalam kehidupan kaum muslimin.
Misalnya, kalian mendengar orang berkata:
• “Tinggalkan thawaf di Ka‘bah, lalu berthawaflah mengelilingi orang-orang miskin.”
• Yang lain berkata: “Bersedekah dengan harga hewan kurban lebih utama daripada menyembelihnya.”
• Yang lain lagi berkata: “Satu suapan di mulut orang lapar lebih baik daripada membangun seribu masjid.”
• Atau kalian mendengar ucapan: “Kita sudah tidak membutuhkan banyak masjid lagi,” dan ucapan-ucapan lainnya.
Maka berhati-hatilah terhadap orang-orang yang berbicara tanpa ilmu. Jika kalian ingin bertanya tentang agama kalian, carilah ulama yang terpercaya dan bertanyalah kepada mereka.
Orang-orang yang mengucapkan perkataan-perkataan tersebut sebenarnya ingin meruntuhkan syiar-syiar Islam. Sedangkan kita mengatakan bahwa perbandingan-perbandingan seperti itu batil sejak asalnya, karena tidak ada pertentangan di antara semuanya.
Kita mengatakan:
• Bertawaflah di Ka‘bah jika engkau mampu, dan jangan lupakan orang-orang miskin.
• Sembelihlah hewan kurbanmu, dan hadiahkan pula kurban kepada fakir miskin jika mampu. Jika tidak, maka bersedekahlah dari daging kurbanmu sesuai sunnah Nabi ﷺ.
• Berilah makan fakir miskin dan bangunlah seribu masjid jika engkau mampu. Siapa yang mengatakan masjid sudah terlalu banyak, padahal kita mengetahui ada lingkungan yang belum memiliki masjid? Ada pula orang yang harus bersusah payah menempuh jarak jauh menuju masjid, terutama orang-orang lanjut usia.
Kita juga mengetahui bahwa kebanyakan orang yang rutin umrah dan haji justru termasuk orang yang paling banyak berbuat baik kepada kaum fakir.
Seandainya mereka benar-benar tulus menasihati kaum muslimin, seharusnya mereka mengatakan:
• “Tinggalkan pemborosan harta untuk khamr, rokok, liburan berlebihan, aula pesta, dan lainnya, lalu bantulah orang-orang miskin.”
• “Daripada makan daging setiap hari, hematlah sebagian dan sedekahkan kepada orang miskin.”
• “Daripada berlebihan dalam hal-hal mubah seperti pakaian, kendaraan, telepon genggam, dan lainnya, belilah yang pertengahan saja lalu sedekahkan sisanya kepada fakir miskin.”
Wahai hamba-hamba Allah, jagalah syiar agama kalian dan pegangilah firman Allah Ta‘ala:
“Demikianlah, dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Jangan membebani diri melebihi kemampuan
Benar bahwa harga hewan kurban tahun ini mahal. Jika engkau termasuk orang yang kesulitan, maka jangan menjadikan sunnah muakkadah seakan-akan menjadi kewajiban.
Jangan pula menjadikan keinginan menyenangkan anak-anak atau istri sebagai alasan untuk berutang riba demi membeli hewan kurban. Allah عز وجل tidak menerima kecuali yang baik. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah jika hanya kepada-Nya kalian beribadah.” (QS. Al-Baqarah: 172)
Dan Allah berfirman:
“Sesungguhnya di antara istri-istri dan anak-anak kalian ada yang menjadi musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah terhadap mereka.” (QS. At-Taghabun: 14)
Di sini saya terutama berbicara kepada para wanita. Janganlah engkau menyeret suamimu kepada perkara haram. Jangan membebaninya melebihi kemampuannya. Allah عز وجل berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Sering kali kita mendengar pertengkaran antara suami dan istri pada momen Idul Adha karena masalah hewan kurban. Seandainya tujuan istri hanya mencari kesempurnaan sifat-sifat yang dianjurkan pada hewan kurban, tentu ia tidak akan membebani suaminya dengan sesuatu yang tidak sanggup dipikulnya, padahal itu adalah perkara yang diharamkan.
Solusinya, wahai saudara-saudaraku, adalah menghidupkan solidaritas di antara kaum muslimin untuk memudahkan orang-orang yang kesulitan dan meringankan kesusahan mereka. Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa melepaskan satu kesusahan seorang mukmin dari kesusahan dunia, maka Allah akan melepaskan satu kesusahan darinya pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.” [1]
Dalam khutbah pertama telah kita lihat bahwa keikhlasan, pengagungan syiar Allah, dan tidak memberatkan diri adalah perkara-perkara yang harus diperhatikan sebelum membeli hewan kurban. Di antaranya juga:
Mengetahui usia hewan ternak dan cacat yang tidak sah untuk kurban
Adapun usia hewan, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah جذعة dari domba.” [2]
Musinnah adalah hewan yang telah mencapai usia tertentu dari unta, sapi, dan kambing.
• Unta: minimal berusia lima tahun.
• Sapi: minimal berusia dua tahun.
• Kambing: minimal berusia satu tahun.
• Adapun domba, maka boleh menggunakan جذعة, yaitu yang telah berusia enam bulan.
Adapun cacat hewan, para ulama sepakat bahwa cacat berikut tidak sah untuk kurban:
• Buta sebelah yang jelas
• Sakit yang jelas
• Pincang yang jelas
• Sangat kurus hingga tidak bersumsum
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ ketika ditanya tentang cacat yang harus dihindari pada hewan kurban, beliau memberi isyarat dengan tangannya dan bersabda:
“Ada empat: hewan pincang yang jelas pincangnya, hewan buta yang jelas kebutaannya, hewan sakit yang jelas sakitnya, dan hewan kurus yang tidak bersumsum.” [3]
Adapun rincian hukum lainnya tidak mungkin dijelaskan seluruhnya karena keterbatasan waktu. Maka bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengetahui.
Wahai hamba-hamba Allah, apa yang harus kita lakukan untuk memanfaatkan sepuluh hari ini?
Agungkanlah hari-hari sepuluh Dzulhijjah sebagaimana mestinya, karena firman Allah Ta‘ala:
“Demi fajar dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1–2)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yang dimaksud adalah sepuluh hari Dzulhijjah.”
Allah عز وجل juga berfirman:
“Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj: 28)
Ibnu Abbas berkata: “Yang dimaksud adalah sepuluh hari Dzulhijjah.”
BACA JUGA: Penjelasan Hadits tentang Qurban: “Janganlah Ia Mengambil Rambut dan Kukunya”
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:
“Tidak ada amal pada hari-hari lain yang lebih utama daripada amal pada hari-hari ini.” Para sahabat bertanya: “Tidak juga jihad?” Beliau menjawab: “Tidak juga jihad, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu tidak kembali dengan membawa apa pun.” [4]
Maka perbanyaklah dzikir kepada Allah, puasa, memakmurkan masjid, membaca Al-Qur’an, sedekah, qiyamul lail, berkurban, dan berbagai bentuk ketaatan lainnya agar kalian memperoleh keuntungan dan kebahagiaan.
Jangan sampai kalian melewatkan puasa Hari Arafah, karena Nabi ﷺ bersabda:
“Puasa Hari Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.” [5]
Yang dimaksud Hari Arafah yang dianjurkan puasanya adalah saat manusia sedang wukuf di Arafah, bukan selain itu.
Wahai hamba-hamba Allah, Nabi ﷺ bersabda:
“Jika telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun.” [6]
Larangan ini bersifat makruh, bukan haram. Adapun orang yang tidak menyembelih sendiri hewan kurbannya, maka tidak mengapa baginya memotong kuku atau mengambil rambutnya. Dan siapa yang tetap melakukannya, maka kurbannya tetap sah.
Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari kebaikan pada sepuluh hari ini. Bersihkanlah jiwa-jiwa kami, Engkaulah sebaik-baik Dzat yang membersihkannya. Engkaulah pelindung dan pemiliknya. Karuniakanlah kepada kami haji ke rumah-Mu yang haram. Aamiin. []
[1] HR. Muslim no. 2699.
[2] HR. Muslim no. 1963.
[3] HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 1757.
[4] HR. Al-Bukhari no. 969.
[5] HR. Muslim no. 1162.
[6] HR. Muslim no. 5232.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

