Pada dasarnya, sedekah yang telah diberikan kepada orang lain tidak boleh diminta ataupun diambil kembali. Namun, para ulama menjelaskan bahwa ada satu keadaan tertentu yang menjadi pengecualian, yaitu dalam masalah zakat wajib yang ternyata diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
Jika seseorang menyalurkan zakat kepada orang yang disangka berhak menerima zakat, lalu kemudian diketahui bahwa orang tersebut sebenarnya tidak termasuk golongan penerima zakat, maka diperbolehkan bagi pemberi zakat untuk mengambilnya kembali. Setelah itu, zakat tersebut harus diberikan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya. Namun, harta itu tidak boleh dimanfaatkan sedikit pun untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: 3 Jenis Sedekah selain Uang
Al-Bahuti rahimahullah menjelaskan:
“Jika seseorang memberikan sedekah sunnah kepada orang kaya karena tidak mengetahui bahwa ia kaya, maka ia tidak boleh mengambilnya kembali. Sebab tujuan sedekah adalah mencari pahala, dan pahala itu tetap ia dapatkan. Berbeda dengan zakat, jika diberikan kepada orang kafir dan semisalnya, karena tujuan zakat adalah menunaikan kewajiban zakat. Jika diberikan kepada orang yang tidak berhak, maka kewajiban itu belum gugur. Karena itu, ia boleh mengambilnya kembali lalu memberikannya kepada orang yang memang berhak menerimanya.” (Kashshaf al-Qina’, 2/295)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa sedekah sunnah dan zakat wajib memiliki hukum yang berbeda dalam kondisi tertentu. Sedekah sunnah tetap bernilai pahala meskipun diberikan kepada orang yang ternyata tidak membutuhkan. Sedangkan zakat wajib harus benar-benar sampai kepada golongan yang telah ditetapkan dalam syariat.
BACA JUGA: Sedekah yang Menyakiti
Karena itu, jika seseorang telah menerima kembali sedekah yang dahulu pernah ia berikan, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Jika harta itu sudah terlanjur dikembalikan kepadanya, maka ia wajib mengembalikannya lagi kepada penerima semula. Apabila penerima tersebut menolak untuk menerimanya kembali, maka harta itu harus segera disedekahkan kepada orang lain yang membutuhkan, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi sedikit pun.
Islam mengajarkan keikhlasan dalam memberi. Apa yang telah diserahkan di jalan Allah hendaknya dilepaskan sepenuhnya karena mengharap ridha-Nya, bukan untuk dimiliki kembali. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

