Home Baiti JannatiHak Finansial Istri: Mahar

Hak Finansial Istri: Mahar

Hak-hak Seorang Istri dalam Islam

by Abu Umar
0 comments 66 views

Seorang istri memiliki hak-hak finansial atas suaminya, yaitu mahar (maskawin), nafkah, dan tempat tinggal.

Selain itu, ia juga memiliki hak-hak non-finansial, seperti mendapatkan perlakuan adil (terutama jika suami memiliki lebih dari satu istri), diperlakukan dengan baik dan layak, serta tidak disakiti atau dizalimi oleh suaminya.

Mahar (Maskawin)

Mahar adalah harta yang menjadi hak istri dari suaminya ketika akad nikah telah dilangsungkan atau ketika pernikahan telah disempurnakan (telah terjadi hubungan suami istri). Mahar merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh suami kepada istrinya. Allah berfirman (yang artinya): “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)

BACA JUGA:  Kenapa Allah Menyebut Suami-Istri Itu Seperti Pakaian?

Pensyariatan mahar menunjukkan keseriusan dan pentingnya akad pernikahan, serta menjadi bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap wanita.

Menurut mayoritas ulama fikih, mahar bukanlah syarat atau rukun sahnya akad nikah, melainkan salah satu konsekuensi dari akad tersebut. Jika akad nikah dilakukan tanpa menyebutkan mahar, maka akad tersebut tetap sah menurut kesepakatan mayoritas ulama, berdasarkan firman Allah (yang artinya):

“Tidak ada dosa bagi kamu jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka atau sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236)

BACA JUGA:  Keutamaan Istri-istri Nabi ﷺ

Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian diperbolehkan sebelum terjadi hubungan suami istri atau sebelum mahar ditetapkan, yang berarti boleh saja akad nikah dilakukan tanpa menyebutkan mahar.

Apabila mahar telah ditentukan dalam akad, maka suami wajib menunaikannya. Namun, jika tidak ditentukan, maka suami wajib memberikan mahar yang sepadan (mahar mitsil), yaitu mahar yang lazim diberikan kepada wanita dengan status yang setara dengan istrinya. []

RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119