Masih berhubungan dengan masalah adab utang-piutang, seorang muslim juga harus memberi kelonggaran kepada peminjam yang masih dalam kesulitan.
Contohnya adalah bila ada peminjam yang sudah jatuh tempo, namun dia belum punya uang untuk mengembalikan pinjamannya itu atau uang yang ada harus digu-nakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan asasinya, maka bagi orang yang meminjamkan uang hendaknya memberinya kelonggaran dengan salah satu dari dua cara berikut ini.
1. Pemberi pinjaman menunggu hingga si peminjam mempunyai uang yang cukup untuk mengembalikan pinjamannya itu. Memberi kelonggaran seperti ini hukumnya wajib berdasarkan firman Allah SWT,
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan….” (al-Baqarah: 280)
BACA JUGA: Akhlak-Akhlak Mulia
2. Pemberi pinjaman membebaskan-seluruh atau sebagian utang yang menjadi tanggungan si peminjam. Atau mencarikan orang lain yang mau membayarkan utangnya tersebut. Memberi kelonggaran seperti ini hukumnya sunnah, dan sikap seperti ini merupakan sikap yang mulia di sisi Allah SWT. Allah SWT berfirman,
“… Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (al-Baqarah: 280)
BACA JUGA: Utang, Peringatan, dan Rahmat Allah
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mau memberikan kelonggaran kepada orang yang masih dalam kesukaran, atau membebaskan utangnya, Allah akan menganugerahinya naungan milik-Nya (di hari Kiamat).”
Bahkan Allah SWT berjanji kepada orang yang mau melakukan sikap mulia ini, berupa balasan yang bisa dirasakan di dunia ini. Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ تُسْتَجَابَ دَعْوَتُهُ وَأَنْ تُكْشَفَ كُرْبَتُهُ فَلْيُفَرِّجْ عَنْ مُعْسِر
“Barangsiapa ingin doanya dikabulkan, kegelisahannya disingkirkan, hendaknya dia memberikan kemudahan kepada orang yang sedang kesusahan.” (HR Ahmad) []
Sumber: Akhlak Rasul, Menurut Al-Bukhari dan Muslim / Penulis: Abdul Mun’im al-Hisyami / Penerbit: Gema Insani Press / Cetakan Kedelapan, Dzulhijjah 1441 H / Agustus 2019 M
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

