Ramadhan mewajibkan puasa bagi setiap muslim. Namun, Islam memberi keringanan bagi yang tidak mampu. Sakit berat termasuk uzur yang dibenarkan. Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
Ketika Puasa Membahayakan
Ada orang yang mengalami kecelakaan berat. Akibatnya, kondisi tubuh menjadi lemah. Saluran kencing dan bagian pinggang mengalami gangguan. Dokter menyarankan agar banyak minum air setiap hari.
Ia mencoba tetap berpuasa. Namun, di tengah usaha itu terjadi pendarahan. Dokter kemudian menyarankan untuk tidak berpuasa. Kondisi ini menunjukkan bahwa puasa membahayakan kesehatannya.
Dalam keadaan seperti ini, ia tidak wajib berpuasa. Karena syarat wajib puasa adalah mampu melaksanakannya tanpa membahayakan diri.
BACA JUGA: Jarak Safar yang Membolehkan Tidak Berpuasa
Kewajiban yang Harus Diganti
Jika sakitnya bersifat permanen dan tidak ada harapan sembuh, maka tidak wajib qadha. Kewajibannya adalah membayar fidyah. Fidyah dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Jika ia meninggalkan puasa selama dua bulan setengah, maka ia wajib memberi makan sesuai jumlah hari tersebut. Fidyah tidak cukup diganti dengan uang. Harus dalam bentuk makanan.
Cara Membayar Fidyah
Ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, memasak makanan. Lalu mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Misalnya, tiga puluh orang untuk satu bulan.
Kedua, memberikan bahan makanan pokok. Misalnya beras yang dibagikan kepada fakir miskin. Jumlahnya disesuaikan dengan hari yang ditinggalkan. Bisa ditambah lauk seperti daging atau ayam.
BACA JUGA: Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Islam adalah Agama Rahmat
Keringanan ini menunjukkan kasih sayang dalam syariat. Orang sakit tidak dipaksa berpuasa. Yang terpenting adalah tetap menunaikan kewajiban sesuai kemampuan.
Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar. Ramadhan juga tentang ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian kepada sesama. Semoga Allah menerima amal kita semua. []
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat)
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

