Banyak riwayat shahih yang menerangkan tentang mengakhirkan shalat Isya. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in. 122 Di antaranya yaitu sabda Nabi
لَوْلا أَنْ أَشْقَ عَلَى أُمَنِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ
“Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat Isya hingga sepertiga malam atau setengahnya.”
BACA JUGA: Hukum Membaca Bacaan Shalat Hanya dalam Hati
Hikmahnya adalah lebih memberikan manfaat pada pembersihan hati dari berbagai kesibukan yang bisa melalaikan dari dzikir kepada Allah dan mengurangi kebiasaan bergadang setelah Isya.
Namun, pengakhiran shalat Isya pada waktu tersebut dapat mengurangi jumlah jama’ah yang ada atau justru membuat mereka tidak hadir.
BACA JUGA: Fiqih pada Masa Nabi ﷺ
Oleh karena itu, Rasulullah terkadang menyegerakan shalat Isya dan terkadang juga mengakhirkannya.
Jika beliau melihat mereka telah berkumpul. maka beliau menyegerakannya. Jika melihat mereka lambat datang ke masjid, maka beliau mengakhirkannya. ” []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

