Para ulama berselisih pendapat menjadi dua pendapat:
Pertama, shalat Maghrib hanya memiliki satu waktu saja. Dimulai sejak terbenamnya matahari dengan kadar waktu yang diperlukan orang yang akan mengerjakan shalat untuk bersuci, menutup aurat, mengumandangkan adzan dan iqamah. Ini merupakan pendapat Malik, Al-Auza’i dan Asy-Syafi’i. Mereka berdalil dengan hadits Jibril yang menjadi imam seperti disebutkan sebelumnya. Disebutkan di dalamnya bahwa Jibril mengerjakan shalat Maghrib pada hari pertama dan kedua ketika matahari telah terbenam dalam satu waktu. Hal ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia menuturkan bahwa aku mendengar Umar bin Khathab berkata, “Kerjakanlah shalat ini, saat jalanan bukit masih terang, yaitu shalat Maghrib.”
BACA JUGA: Setan di Waktu Maghrib, Suruh Anak-anakmu di Dalam Rumah
Kedua, akhir shalat Maghrib adalah ketika sinar merah senja telah hilang. Ini merupakan pendapat Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq. Abu Tsaur, ashabu ra’yi. sebagian murid Asy-Syafi’i, dishahihkan oleh An-Nawawi, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir. Inilah pendapat yang benar. Dalil yang mereka gunakan adalah:
1. Hadits riwayat Ibnu Amru secara marfu”, “Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang sinar merah senja. “hadits ini telah disebutkan sebelumnya.
2. Hadits riwayat Abu Musa as, ketika ada yang bertanya tentang waktu-waktu shalat. Disebutkan bahwa Nabi mengerjakan shalat Maghrib pada hari pertama ketika matahari terbenam, dan pada hari kedua ketika akhir waktu Maghrib sampai hilangnya senja merah.” Takhrij hadits ini sudah disebutkan dan hadits serupa yang diriwayatkan oleh Buraidah.
3. Hadits riwayat Zaid bin Tsabit, bahwa dirinya berkata kepada Marwan, “Mengapa engkau membaca surat-surat pendek dalam shalat Maghriba Sedangkan Rasulullah membaca surat yang panjang yaitu Al-A’raf Telah jelas bagaimana Nabi mengerjakan shalat huruf per huruf secara tartil dengan menyempurnakan rukuk dan sujud. Ini menunjukkan bahwa waktu shalat Maghrib terjadi sampai hilangnya senja merah.
4. Hadits riwayat Anas ia menuturkan, bahwa Nabi bersabda:
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، وَلَا تَعَجَّلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
“Jika makan malam telah dihidangkan, maka mulailah dengan makan sebelum mengerjakan shalat Maghrib. Janganlah kalian tergesa-gesa dalam makan malam kalian,
BACA JUGA: 5 Anjuran Rasulullah Apabila Maghrib Tiba
Dalam lafal Aisyah disebutkan:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ
“Jika shalat telah ditegakkan dan hidangan makan malam datang maka mulailah dengan makan malam.” Hadits di atas dengan jelas menunjukkan kebolehan mengakhirkan shalat Maghrib hingga ia selesai menyantap makan malam, meskipun waktunya telah masuk.
5. Hadits riwayat Muadz, bahwa dirinya pernah mengerjakan shalat Maghrib bersama Nabi, kemudian ia kembali pulang kepada kaumnya dan mengimami mereka.” []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

