Home MuslimahMahram Seorang Wanita Muslimah

Mahram Seorang Wanita Muslimah

Saudara laki-laki ayah dan saudara laki-laki ibu. Begitu pula, saudara laki-laki ayah dan saudara laki-laki ibu termasuk mahram, diharamkan mengawini menurut syara'.

by Abu Umar
0 comments 230 views

Telah kami jelaskan tentang memperlihatkan aurat dan kami katakan bahwa wanita boleh menampakkan bagian tubuh di hadapan mahram dan tidak boleh menampakkan kepada selain mereka. Siapakah mereka ini?

Allah Swt. berfirman: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (An-Nuur: 31)

Dalam ayat ini kita dapati ketentuan yang jelas tentang mahram wanita, yaitu,

1. Suami. la boleh melihat sekalipun kemaluan menurut sebagian ulama. Namun terdapat perselisihan tentang hal itu. Sebagian mereka mengatakan; boleh melihat bagian luarnya, bukan dalamnya. Begitu pula wanita, boleh melihat aurat suaminya.

BACA JUGA: Apakah Ayah Tiri Termasuk Mahram?

Ulama lain mengatakan: Tidak boleh. Dalilnya adalah pengakuan Aisyah ra, “Aku tidak melihat itu darinya dan ia tidak melihat itu dariku.” Menurut Al-Qurthubi: Pendapat pertama yang sahih.

2. Ayah dari istri; Yaitu ayah atau ayah dari ayah seperti kakek atau ayah dari kakek.

3. Ayah dari suami, yaitu dari suami dan kakek-kakeknya. Bisa jadi ayah suaminya adalah seorang laki-laki yang masih muda atau ayah yang berbuat buruk yang dipengaruhi oleh setan.

Hendaklah diketahui bahwa meninggalkan masa usia muda adalah masa yang sulit bagi orang tua. Kita lihat kadang-kadang orang tua mempunyai syahwat hewani. Jika wanita melihat ayah suaminya memiliki sifat fasik dan zalim serta berusaha menampakkan kemudaannya, maka saya nasihatkan agar menjaga diri dan tidak menampakkan perhiasan di hadapannya.

Suatu kenyataan bahwa kerusakan masyarakat telah membinasakan moral dan menghancurkan prinsip-prinsip dan norma-norma, kecuali orang yang dikasihi Allah. Kita mohon kepada Allah agar termasuk golongan mereka.

4. Anak-anak suami, yaitu anak-anak suami yang laki-laki, termasuk anak dari anak dan seterusnya ke bawah, baik laki-laki maupun perempuan.

5. Saudara-saudara laki-laki dari istri, meskipun berbeda-beda, seperti saudara laki-laki seayah atau saudara laki-laki seibu.

6. Anak-anak dari saudara laki-laki istri, yaitu anak-anak saudara laki-laki sekandung atau seayah atau seibu dan seterusnya ke bawah, baik laki-laki maupun perempuan, seperti anak saudara perempuan dan anak dari anak perempuan dari saudara perempuan.

7. Atau hamba sahaya yang mereka miliki. Masa ini telah berakhir dan kita tidak memerlukannya.

8. Atau pelayan-pelayan yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita karena akal mereka yang lemah, bodoh dan tidak mempunyai syahwat. Ada yang mengatakan, orang yang sudah tua renta, ada yang mengatakan, anak kecil yang belum mengerti apa-apa.

BACA JUGA:  Mengapa Pekerjaan Paling Sulit bagi Seorang Wanita Itu Taat pada Suaminya?

9. Atau anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Yang dimaksud dengan anak kecil di sini ialah belum mencapai masa baligh

10. Saudara penyusuan laki-laki. Saudara lelaki dari penyusunan dianggap sebagai mahram, karena tidak boleh mengawininya. Akan tetapi jika diketahui adanya perbuatan keji dan fasik darinya, maka haruslah menjaga diri terhadapnya. Bilamana seorang laki-laki yang salih dan lurus, maka ia sama seperti mahram.

11. Saudara laki-laki ayah dan saudara laki-laki ibu. Begitu pula, saudara laki-laki ayah dan saudara laki-laki ibu termasuk mahram, diharamkan mengawini menurut syara’.

Oleh karena itu, bila menampakkan perhiasan di hadapannya tidak apa-apa. Allah SWT telah menanamkan kasih sayang dalam hati mereka terhadapnya. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119