Home KajianHukum Mencabut Uban

Hukum Mencabut Uban

by Abu Umar
0 comments 103 views

Uban adalah tanda alami dari perjalanan usia manusia. Ia hadir perlahan, sering kali tanpa diminta, menjadi saksi waktu yang terus berjalan. Dalam Islam, perkara uban tidak dibiarkan tanpa tuntunan. Bahkan hal yang tampak sepele seperti mencabut uban pun mendapat perhatian dalam hadis Nabi ﷺ dan penjelasan para ulama salaf.

Terdapat hadis yang cukup masyhur dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian mencabut uban, karena uban itu adalah cahaya bagi seorang Muslim.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Tidaklah seorang Muslim beruban satu helai di jalan Allah, melainkan Allah menuliskan baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat, dan menghapus satu kesalahan.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

BACA JUGA:  Hukum Berdoa dalam Shalat

Berdasarkan hadis ini, mayoritas ulama salaf memandang bahwa mencabut uban hukumnya makruh, bukan haram. Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, larangan dalam hadis tersebut dipahami sebagai larangan makruh, karena tidak disertai ancaman keras sebagaimana larangan yang haram. Artinya, perbuatan itu sebaiknya ditinggalkan, namun tidak sampai berdosa jika dilakukan.

Imam al-Ghazali rahimahullah juga menyinggung perkara ini dalam Ihya’ Ulumiddin. Menurut beliau, uban adalah pengingat akan akhirat. Ia datang membawa pesan diam-diam agar seorang hamba bersiap, memperbaiki amal, dan tidak larut dalam tipu daya dunia. Karena itu, mencabut uban sama saja dengan menghilangkan pengingat yang Allah hadirkan secara alami dalam diri manusia.

Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah dalam al-Mughni menyebutkan bahwa makruhnya mencabut uban berlaku baik pada rambut kepala maupun janggut. Namun, beliau juga menegaskan bahwa larangan ini bukan berarti Islam melarang kerapian. Islam justru menganjurkan umatnya untuk tampil bersih dan rapi, seperti dengan menyisir rambut dan merapikan janggut, tanpa harus mencabut uban.

BACA JUGA:  Hukum Merayakan Tahun Baru menurut Islam

Sebagian ulama salaf seperti Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah bahkan memandang uban sebagai “tamu mulia” yang patut dihormati. Uban bukan aib, melainkan kehormatan. Ia adalah tanda bahwa seorang hamba telah diberi umur panjang, kesempatan taubat, dan peluang memperbanyak amal saleh.

Dengan demikian, hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh menurut jumhur ulama. Sikap terbaik bagi seorang Muslim adalah menerima uban dengan lapang dada, menjadikannya cahaya iman, serta mengubah kegelisahan terhadap usia menjadi semangat untuk mendekat kepada Allah. Sebab, yang paling indah bukanlah rambut yang hitam, melainkan hati yang bersih dan amal yang bertambah. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119