Ketahuilah bahwa orang yang mengingkari perintah Allah SWT terbagi dalam beberapa bagian.
Pertama, orang kafir. Jika ia termasuk kategori kafir zimi maka tidak boleh menyakitinya kecuali dengan cara berpaling dari-nya, menghinakannya dengan memojokkannya ke tempat yang lebih sempit, dan tidak memulai mengucapkan salam kepadanya.
Jika ia nantinya mengucapkan salam, maka jawablah, “Wa ‘alaika.” Adapun yang lebih utama daripada itu adalah menghindarkan diri dari berbaur bersama mereka dan saling memberi makan. Adapun yang dibenci adalah saling berelaborasi dan bersenang-senang dengannya sebagaimana yang dilakukan dalam persahabatan.
BACA JUGA: Sabar dalam Pergaulan
Kedua, orang yang ahli bid’ah. Jika ia termasuk orang yang mengajak kepada perbuatan bid’ah yang menyebabkan kekufuran maka sikap kita padanya lebih keras daripada saat berhadapan dengan kafir zimi. Adapun jika ia berbuat tidak sampai pada tataran kafir maka itu menjadi urusan antara ia dan Allah SWT, karena hal itu lebih ringan daripada urusan orang kafir.
Akan tetapi, mengingkarinya harus lebih keras daripada kepada orang kafir karena keburukan yang kedua tidak akan mewabah dan kita tidak akan berpaling pada apa yang ia ucapkan. Berbeda dengan ahli bid’ah yang mengajak pada kebid’ahan, yaitu menganggap ajakannya itu benar sehingga dapat menjadi sebab tergodanya banyak orang dengan keburukannya yang menular.
Oleh sebab itu, menampakkan kebencian, permusuhan, penghinaan, menganggap buruk bid’ah yang dia kerjakan, dan memalingkan manusia dari (pengaruh)nya harus lebih keras lagi.
Adapun ahli bid’ah yang awam yang tidak mampu mengajak dan tidak mungkin diikuti orang lain maka urusan dengannya lebih mudah, bahkan lebih baik menasihatinya dengan kelembutan karena hatinya masih mudah berbalik. Akan tetapi, jika dengan memberikan nasihat sama sekali tidak bermanfaat, sedang berpaling darinya terdapat unsur menjelek-jelekkan perbuatan bid’ahnya maka hal itu disunnahkan.
Jika diketahui jika sikap tersebut tidak memberi pengaruh apa-apa, karena wataknya yang jumud dan keyakinannya telah mengakar kuat di hati maka berpaling darinya lebih baik. Sebab bila perbuatan bid’ah tidak dijelek-jelekkan secara massif dan sungguh-sungguh, niscaya bahayanya dan kerusakannya akan menyebar luas ke mana-mana.
Ketiga, orang yang bermaksiat dengan perbuatannya bukan dengan keyakinannya. Jika hal itu sampai menyakiti orang lain, seperti perbuatan zalim, gasab, kesaksian palsu, ghibah, namimah, dan lain-lain maka yang lebih utama adalah berpaling darinya dan tidak bergaul bersamanya.
BACA JUGA: Bisa Jadi Kamu Membenci Sesuatu
Demikian juga sikap terhadap orang yang mengajak kepada perbuatan keji, seperti orang yang mengum-pulkan kaum lelaki dan kaum wanita dalam satu tempat, orang yang mempersiapkan jamuan yang berhubungan dengan minuman keras bagi orang fasik, maka perbuatan semacam ini wajib dihinakan, dihalangi, dan harus berpaling darinya.
Adapun orang yang fasik kepada dirinya sendiri karena minuman alkohol, berzina, mencuri, atau meninggalkan kewajiban, maka perbuatannya wajib dicegah dengan sesuatu yang dapat membuatnya jera. Akan tetapi, bila nasihat itu mampu mencegahnya dari perbuatan keji-dan itu yang lebih baik-maka berilah nasihat, jika bila tidak bisa maka bersikap keraslah (kepadanya). []
Sumber: Mukhtashar Minhaj al-Qashidîn (Rahasia Hidup Orang-orang Shaleh) / Penulis: Ibnu Qudamah / Penerbit: al-Maktab al-Islami (Khatuliswa Pers) / Tahun Terbit ?/Cet.: 2000/Kesembilan
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

