Home TsaqofahApa Hukum Menyewakan Kios untuk Menjual Rokok, Alat Musik, Kaset Video dan Bank Ribawi?

Apa Hukum Menyewakan Kios untuk Menjual Rokok, Alat Musik, Kaset Video dan Bank Ribawi?

Menyewakan tempat tersebut untuk tujuan-tujuan seperti di atas adalah haram, karena termasuk saling tolong dalam dosa dan pelanggaran.

by Abu Umar
0 comments 193 views

Pertanyaan: Apakah hukum menyewakan kios perdagangan kepada orang yang menjual rokok, alat-alat musik, kaset video yang tidak baik (film-film yang mengumbar syahwat), dan bank ribawi?

BACA JUGA:  Apa Hukum Bertanya pada Jin?

Jawaban. Hukum menyewakan tempat-tempat tersebut dapat diketahui dari firman Allah SWT:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبَرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تعاونوا على الإثم والعدوان

Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maa’idah: 2) Dengan demikian, menyewakan tempat tersebut untuk tujuan-tujuan seperti di atas adalah haram, karena termasuk saling menolong dalam dosa dan pelanggaran.

(Fatawa asy-Syaikh Muhammad ash-Shaalih al-‘Utsaimiin 2/700) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119