Home TsaqofahDilarang Membuat Setan Tertawa

Dilarang Membuat Setan Tertawa

by Abu Umar
0 comments 110 views

Sebagai muslim, tentu kita dilarang untuk memasukkan kebahagiaan di hati para musuh.

Sebaliknya, kita dianjurkan membuat musuh islam marah, karena kita melakukan ketaatan dan komitmen terhadap syariat islam.

Dan ini Allah catat sebagai amal soleh.

BACA JUGA:  Kita Menguap, Setanpun Tertawa

Allah berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ

“Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal soleh.” (QS. at-Taubah: 120).

Jika membuat musuh islam marah termasuk amal soleh, maka membuat marah gembong kekufuran, yaitu setan, juga termasuk amal soleh.
Namun tentu saja, semua harus dilakukan seuai aturan.

BACA JUGA: Setan dan Dosa-dosa Kecil

Saatnya menyesuaikan diri dengan sunah dan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pelajari semua yang beliau syariatkan.

Semoga Allah memudahkan kita untuk meniti jalan kebenaran.

Allahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119