Ketika hujan tak kunjung turun dan kekeringan melanda, umat Islam dianjurkan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala. Salah satu bentuk ibadah yang disyariatkan dalam keadaan tersebut adalah Shalat Istisqa, yaitu shalat untuk memohon agar Allah menurunkan hujan.
Namun, kapan sebenarnya Shalat Istisqa boleh dilaksanakan? Apakah harus pada pagi hari seperti Shalat Id, atau boleh dilakukan setelah Zuhur, Magrib, bahkan Isya?
Bolehkah Shalat Istisqa Dilakukan Kapan Saja?
Para ulama menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan Shalat Istisqa berkaitan dengan bentuk pelaksanaannya. Jika permohonan hujan dilakukan melalui doa saja, tanpa shalat khusus, maka doa tersebut boleh dipanjatkan kapan saja.
BACA JUGA: Shalat Tasbih: Apakah Disyariatkan dalam Islam?
Adapun jika dilakukan dengan shalat dan doa, terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu yang paling utama. Mayoritas ulama membolehkan Shalat Istisqa dilaksanakan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang atau tidak dianjurkan untuk shalat.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni bahwa tidak ada waktu khusus yang membatasi pelaksanaan Shalat Istisqa. Meski demikian, beliau menyebutkan bahwa melaksanakannya pada waktu seperti Shalat Id lebih utama, berdasarkan riwayat tentang Rasulullah ﷺ yang keluar untuk melaksanakan shalat Istisqa ketika matahari mulai tampak.
Pendapat Para Ulama tentang Waktunya
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya tiga pendapat mengenai waktu Shalat Istisqa.
Pertama, waktunya sama seperti Shalat Id, yakni pada pagi hari setelah matahari terbit cukup tinggi.
Kedua, waktunya dimulai seperti waktu Shalat Id dan berlangsung hingga waktu Asar.
Ketiga, tidak ada waktu khusus untuk Shalat Istisqa. Shalat ini boleh dilaksanakan pada siang maupun malam hari, kecuali pada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan untuk shalat. Pendapat ketiga ini dinilai kuat oleh An-Nawawi dan menjadi pegangan mayoritas ulama.
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juga dijelaskan bahwa jika Istisqa dilakukan melalui doa saja, tidak ada perselisihan mengenai kebolehannya pada berbagai waktu. Sementara itu, jika disertai shalat, mayoritas ulama membolehkannya di luar waktu-waktu terlarang. Mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda dengan membatasi waktunya pada waktu Duha hingga sebelum matahari tergelincir.
BACA JUGA: Memperbanyak Shalat Sunah untuk Menutupi Kekurangan Shalat Wajib
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, Shalat Istisqa tidak harus dilakukan pada pagi hari. Pelaksanaannya setelah Zuhur, Magrib, atau Isya juga diperbolehkan, selama tidak bertepatan dengan waktu yang dilarang untuk shalat menurut ketentuan fikih yang diikuti.
Yang terpenting, umat Islam hendaknya memperbanyak doa, istigfar, dan tobat, serta menyadari bahwa hujan merupakan karunia Allah Ta’ala. Ketika kekeringan datang, jangan hanya mengandalkan usaha lahiriah, tetapi sertailah dengan doa dan ketundukan kepada-Nya.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

