Shalat Tasbih adalah shalat sunah empat rakaat yang dikenal dengan bacaan tasbih dalam jumlah tertentu pada setiap gerakan shalat. Namun, apakah shalat ini benar-benar disyariatkan dalam Islam?
Pembahasan ini berkaitan erat dengan status hadis yang menjadi landasannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan hadis tentang Shalat Tasbih sehingga mereka juga berbeda pandangan mengenai hukum pelaksanaannya.
Hadis tentang Shalat Tasbih
Dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ dikisahkan mengajarkan Shalat Tasbih kepada pamannya, Al-Abbas bin Abdul Muthalib. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud nomor 1297 tersebut, disebutkan bahwa shalat ini terdiri atas empat rakaat dengan bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir sebanyak beberapa kali pada setiap gerakannya.
BACA JUGA: Selambat-lambatnya Shalat Dhuha, Jam Berapa?
Hadis itu juga menyebutkan anjuran melaksanakannya sesering mungkin, mulai dari setiap hari hingga setidaknya sekali seumur hidup.
Akan tetapi, hadis tersebut diperselisihkan derajatnya. Sejumlah ulama menilai riwayatnya lemah sehingga tidak dapat dijadikan landasan yang kuat untuk menetapkan Shalat Tasbih sebagai ibadah sunah.
Pandangan Ulama tentang Shalat Tasbih
Imam Ahmad bin Hanbal tidak menyukai pelaksanaan Shalat Tasbih karena menurutnya tidak ada hadis sahih yang mendasarinya. Pandangan ini dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa anjuran Shalat Tasbih masih perlu ditinjau karena hadis yang menjadi landasannya dinilai lemah. Menurutnya, tata cara ibadah yang berbeda dari shalat biasa tidak semestinya ditetapkan tanpa dalil yang dapat dijadikan pegangan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hadis tentang Shalat Tasbih, meskipun diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, tetap dinilai lemah oleh sejumlah ulama. Ia pun menjelaskan bahwa para imam mazhab tidak menetapkannya sebagai amalan sunah.
BACA JUGA: Mematikan Suara HP di Tengah Shalat
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat bahwa Shalat Tasbih bukanlah sunah yang terbukti dari Rasulullah ﷺ. Ia menekankan bahwa ibadah harus memiliki landasan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengutamakan Ibadah yang Terbukti
Perbedaan pendapat ini mengingatkan kita agar tidak mudah menetapkan suatu amalan sebagai sunah tanpa memeriksa dalilnya. Di sisi lain, umat Islam memiliki banyak amalan sunah yang keutamaannya didukung hadis-hadis yang kuat, seperti shalat rawatib, witir, dan shalat Duha.
Karena itu, mengikuti ibadah yang memiliki landasan kuat merupakan pilihan yang lebih berhati-hati. Kita tetap menghormati perbedaan pendapat ulama, sembari berusaha memastikan bahwa amalan yang dilakukan benar-benar memiliki dasar dari Al-Qur’an dan sunah.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

