Larangan melewati orang yang sedang shalat perlu dipahami dengan baik, terutama ketika shalat dilakukan secara berjamaah. Sebab, posisi imam dan makmum memiliki ketentuan yang berbeda dengan orang yang shalat sendirian.
Ketika seseorang shalat sendirian atau menjadi imam, ia dianjurkan menggunakan sutrah sebagai pembatas di depannya. Lalu, bagaimana dengan makmum yang berada di belakang imam?
Sutrah Imam Menjadi Sutrah Makmum
Dalam shalat berjamaah, sutrah imam juga menjadi sutrah bagi makmum yang berada di belakangnya. Karena itu, makmum tidak membutuhkan sutrah tersendiri.
Imam Al-Bukhari rahimahullah bahkan membuat bab khusus dalam Shahih-nya dengan judul, “Sutrah Imam adalah Sutrah bagi Orang yang Berada di Belakangnya.”
BACA JUGA: Memperbanyak Shalat Sunah untuk Menutupi Kekurangan Shalat Wajib
Hal ini juga didukung oleh sebuah hadis dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia menceritakan bahwa ketika masih muda, ia pernah datang dengan mengendarai seekor keledai betina. Saat itu Rasulullah ﷺ sedang melaksanakan shalat di Mina tanpa ada dinding di hadapan beliau.
Ibn Abbas kemudian melewati sebagian saf dengan keledainya, lalu membiarkannya merumput dan bergabung ke dalam saf. Tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatannya tersebut. (HR. Bukhari no. 76 dan Muslim no. 504).
Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang berada di belakang imam memiliki hukum yang berbeda dari orang yang shalat sendirian.
Bagaimana Jika Seseorang Lewat di Depan Saf?
Jika seseorang melewati bagian depan saf makmum, hal tersebut tidak sama dengan melewati di depan orang yang shalat sendirian. Batas perlindungan makmum mengikuti sutrah imam.
Dengan demikian, orang yang berada di luar area antara imam dan sutrahnya boleh lewat, meskipun di belakang sutrah tersebut terdapat saf para makmum.
Namun, tetap harus diperhatikan agar seseorang tidak melewati di antara imam dan sutrahnya, karena area tersebut merupakan bagian yang perlu dijaga.
Apakah Makkah Memiliki Hukum Berbeda?
Sebagian orang mungkin mengetahui bahwa di Masjidil Haram, jamaah sering melihat orang-orang berjalan di sekitar orang yang sedang shalat karena kondisi masjid yang sangat ramai.
Menurut pendapat yang dipilih oleh Syekh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah, hukum mengenai sutrah dan larangan melewati bagian depan orang yang shalat berlaku secara umum, baik di Makkah maupun di tempat lainnya. Tidak ada dalil yang secara khusus mengecualikan Makkah dari ketentuan tersebut. (Asy-Syarh Al-Mumti’, 3/342).
BACA JUGA: Hukum Memegang Mushaf Saat Shalat
Meski demikian, kondisi Masjidil Haram memang memiliki karakteristik tersendiri karena kepadatan jamaah dan kebutuhan orang untuk melakukan tawaf serta berpindah tempat.
Memahami Adab Tanpa Mempersulit
Islam mengajarkan adab dalam menjaga kekhusyukan shalat. Namun, adab tersebut juga perlu dipahami berdasarkan dalil dan ketentuan fikih yang benar.
Jika seseorang shalat berjamaah sebagai makmum, sutrah imam sudah mencukupinya. Karena itu, jangan menyamakan seluruh kondisi antara orang yang shalat sendirian, imam, dan makmum.
Dengan memahami aturan ini, kita dapat menjaga kehormatan shalat sekaligus tidak mempersulit orang lain yang hendak berjalan atau berpindah tempat.
Wallahu a’lam. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

