Sebagian orang mungkin pernah berada dalam keadaan harus membersihkan sesuatu yang terkena najis. Misalnya, mencuci piring atau peralatan makan yang sebelumnya digunakan untuk mengonsumsi makanan yang haram, seperti daging babi. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: apakah menyentuh atau mencuci benda yang terkena najis menyebabkan wudhu menjadi batal?
Jawabannya, mencuci najis tidak membatalkan wudhu. Seseorang cukup membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut.
Najis Harus Dibersihkan
Allah Ta’ala menyebutkan tentang daging babi:
فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Karena sesungguhnya semua itu kotor (najis).” (QS. Al-An’am: 145).
Dengan demikian, apabila seseorang bersentuhan dengan bagian babi yang terkena najis, seperti daging atau bagian lainnya, maka yang perlu dilakukan adalah membersihkan bagian tubuh yang terkena najis.
BACA JUGA: Najis yang Dimaafkan
Namun, penting dibedakan antara najis dan pembatal wudhu. Najis adalah sesuatu yang harus dibersihkan ketika mengenai badan, pakaian, atau tempat. Adapun pembatal wudhu adalah perkara-perkara tertentu yang menyebabkan seseorang harus berwudhu kembali.
Menyentuh atau mencuci sesuatu yang terkena najis tidak otomatis termasuk pembatal wudhu.
Tidak Perlu Mengulang Wudhu
Lajnah Daimah pernah memberikan fatwa:
لا ينتقض الوضوء بغسل النجاسة على بدن المتوضئ أو غيره
“Wudhu tidak batal disebabkan mencuci najis, baik yang berada pada badan orang yang berwudhu maupun orang lain.” (Majalah Buhuts Islamiyah, volume 22, hlm. 62).
Karena itu, seseorang yang mencuci piring atau benda lain yang terkena najis cukup mencuci dan membersihkan tangannya setelah selesai. Tidak wajib mengulangi wudhu hanya karena mencuci najis.
Jika tangan terkena najis, bersihkan dengan air sampai najis tersebut hilang. Penggunaan sabun juga boleh untuk membantu menghilangkan kotoran dan bau. Setelah najis bersih, wudhu tetap dianggap sah selama tidak ada perkara lain yang membatalkannya.
BACA JUGA: Macam Najis
Islam Tidak Mempersulit
Hal ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam membedakan antara kewajiban membersihkan najis dan kewajiban berwudhu. Jangan sampai seseorang merasa harus mengulang wudhu setiap kali bersentuhan dengan sesuatu yang najis.
Allah tidak menjadikan agama ini sebagai sesuatu yang memberatkan. Selama najis telah dibersihkan dengan benar dan tidak terjadi pembatal wudhu, maka seseorang tetap berada dalam keadaan suci.
Jadi, mencuci barang yang terkena najis tidak membatalkan wudhu. Bersihkan bagian yang terkena najis, lalu lanjutkan aktivitas. Wudhu tidak perlu diulang kecuali terdapat sebab lain yang memang membatalkannya. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

