Home KajianFikih pada Masa Tabi’in

Fikih pada Masa Tabi’in

Setiap kelompok meneliti apa yang sudah mereka himpun dengan penuh pertimbangan dan ketelitian.

by Abu Umar
0 comments 3 views

Secara garis besar mazhab-mazhab para shahabat Nabi berbeda-beda. Dari mereka, para tabi’in mengambil ilmu fikih. Setiap mereka mengambil apa yang mudah bagi mereka dan menghafal apa yang mereka dengar dari hadits Rasulullah, mazhab-mazhab shahabat, serta memahaminya.

Mereka juga mengumpulkan hal-hal yang diperselisihkan semampunya. Lalu menguatkan sebagian perkataan atas sebagian yang lain. Lalu hilanglah sebagian pendapat para shahabat meskipun berasal dari para sahabat senior seperti yang telah menyebar di antara mereka dari Nabi.

Maka, setiap ulama dari kalangan tabi’in memiliki pendapat sendiri-sendiri. Lalu diangkatlah di setiap negeri seorang imam yang diikuti pendapatnya. Seperti Sa’id bin Al-Musayyib dan Salim bin Abdullah bin Umar di Madinah. Setelah mereka berdua ada Az-Zuhri, Yahya bin Sa’id dan Rabi’ah bin Abdurrahman.

BACA JUGA:  Sebab-Sebab Perbedaan antara Ahlu Hadits dan Ahlu Ra’yi dalam soal Fiqih

Lalu Atha’ bin Abi Rabah di Makkah, Ibrahim An-Nakha’i dan Asy-Sya’bi di Kufah, Al-Hasan di Basrah, Thawus bin Kaisan di Yaman, dan Makhul di Syam. Allah membuat hati para penduduk daerah-daerah tersebut haus dan sangat menyukai ilmu mereka. Mereka mengambil hádits, fatwa-fatwa dan perkataan-perkataan shahabat, pendapat-pendapat dan penelitian-penelitian ulama tersebut. Penduduk meminta fatwa pada mereka dalam berbagai permasalahan yang muncul di antara mereka dan berbagai perkara pun diajukan kepada mereka.

Ibnu Al-Musayyib, Ibrahim An-Nakha’i dan orang-orang selevel mereka telah mengumpulkan semua bab fikih. Sa’id bin Al-Musayyib dan pengikutnya berpendapat bahwa penduduk Haramain (Makkah dan Madinah) merupakan manusia paling kapabel dalam masalah fikih. Adapun dasar mazhab mereka adalah fatwa-fatwa dan putusan-putusan Umar dan Usman, juga Ibnu Umar, Aisyah, Ibnu Abbas, dan putusan-putusan para qadhi Madinah.

BACA JUGA: Hadits Shahih, Mengapa Harus Bukhari dan Muslim?

An-Nakha’i dan pengikutnya berpendapat bahwa Abdullah bin Mas’ud dan sahabat-sahabatnya merupakan manusia paling kapabel dalam masalah fikih. Adapun dasar mazhab mereka adalah fatwa-fatwa Ibnu Mas’uda, putusan-putusan dan fatwa-fatwa Alia, juga putusan-putusan Syuraih dan qadhi- qadhi Kufah lainnya.

Setiap kelompok meneliti apa yang sudah mereka himpun dengan penuh pertimbangan dan ketelitian. Pendapat yang disepakati oleh para ulama, mereka pegang dengan erat. Jika ada perbedaan pendapat, maka mereka mengambil pendapat yang paling kuat dan rajih. Jika tidak mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut, mereka mengeluarkan perkataan para ulama dan mengikuti isyarat serta indikasi yang mengarah kepadanya. Akhirnya mereka mendapatkan banyak permasalahan dalam bahasan setiap bab. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119