Home Kajian8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an

Zakat tidak boleh disalurkan kepada pihak di luar ketentuan tersebut hanya berdasarkan pertimbangan pribadi.

by Abu Umar
0 comments 4 views

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran besar dalam mewujudkan keadilan sosial. Melalui zakat, harta yang dimiliki seorang muslim menjadi lebih berkah sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Namun, Islam juga telah mengatur dengan sangat jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Ketentuan ini tidak boleh diubah sesuai keinginan manusia.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat tersebut, terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilannya kurang dari setengah kebutuhan pokok yang diperlukan untuk hidup.

BACA JUGA: Nisab Emas dan Perak dalam Zakat

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi penghasilannya belum mampu mencukupi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya.

3. Amil Zakat

Amil adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak memperoleh bagian zakat sebagai imbalan atas tugas yang dijalankan.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam atau orang yang diharapkan hatinya semakin mantap terhadap Islam sehingga keimanannya menjadi lebih kuat.

5. Riqab

Riqab adalah hamba sahaya atau budak yang ingin memperoleh kemerdekaannya. Pada masa kini, sebagian ulama membahas penerapannya dalam konteks pembebasan manusia dari bentuk-bentuk perbudakan modern.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang dibenarkan syariat atau demi kemaslahatan, lalu tidak mampu melunasinya.

BACA JUGA: Golongan Manusia dalam Fitnah Kubur

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Para ulama menjelaskan bahwa kategori ini mencakup perjuangan yang dibenarkan syariat untuk meninggikan kalimat Allah.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan atau kembali ke daerah asalnya, meskipun di kampung halamannya ia tergolong mampu.

Delapan golongan ini telah ditetapkan langsung oleh Allah Ta’ala. Karena itu, zakat tidak boleh disalurkan kepada pihak di luar ketentuan tersebut hanya berdasarkan pertimbangan pribadi. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima zakat, seorang muslim dapat menunaikan ibadah zakat dengan benar sesuai tuntunan Al-Qur’an dan syariat Islam. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119