Salah satu kaidah agung dalam syariat Islam adalah bahwa sesuatu yang telah diyakini tidak dapat gugur hanya karena keraguan. Kaidah ini memberikan ketenangan bagi seorang muslim dalam menjalankan ibadah dan mencegahnya dari sikap berlebihan (waswas). Syariat Islam dibangun di atas kemudahan, kepastian, dan menghilangkan kesulitan, bukan membiarkan seseorang terus-menerus dikuasai oleh keraguan yang tidak berdasar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ مِنْ بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجُ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا»
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian merasakan sesuatu di perutnya, kemudian dia ragu apakah ada sesuatu yang keluar darinya atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mencium bau.”
📘 (HR. Al-Bukhari no. 137 dari Abdullah bin Zaid Al-Mazini Al-Anshari dan Muslim no. 361)
BACA JUGA: Hadist: Jauhi Jalan Mereka!
Hadis ini menjadi landasan penting dalam fikih. Seseorang yang telah berwudhu berada dalam keadaan suci. Selama ia hanya merasa ragu apakah wudhunya batal atau tidak, maka hukum asalnya tetap suci. Keraguan semata tidak mampu menghilangkan keyakinan yang telah ada sebelumnya.
Perlu dipahami bahwa Rasulullah ﷺ tidak bermaksud membatasi batalnya wudhu hanya jika terdengar suara atau tercium bau. Maksud hadis ini adalah memberikan contoh adanya bukti yang benar-benar meyakinkan. Apabila seseorang yakin bahwa hadas telah keluar, meskipun tanpa suara ataupun bau, maka wudhunya tetap batal. Namun jika yang ada hanyalah perasaan, dugaan, atau bisikan yang tidak pasti, maka ia tetap berada dalam keadaan suci.
Kaidah ini tidak hanya berlaku dalam masalah wudhu, tetapi juga mencakup banyak persoalan ibadah dan muamalah. Orang yang ragu apakah telah melafalkan niat, apakah sudah membasuh anggota wudhu dengan sempurna, atau apakah ibadahnya sah, tidak boleh membatalkan keyakinan hanya karena muncul keraguan setelahnya. Begitu pula dalam berbagai urusan kehidupan, hukum asal yang telah pasti tetap berlaku hingga ada bukti yang jelas untuk mengubahnya.
Hadis ini juga menjadi obat bagi orang yang sering diganggu waswas. Setan selalu berusaha membuat seorang muslim merasa ibadahnya tidak sah agar ia lelah, putus asa, lalu meninggalkan ibadah. Karena itu, seorang mukmin hendaknya menutup pintu waswas dengan berpegang teguh kepada kaidah syariat: keyakinan tidak hilang karena keraguan.
BACA JUGA: Hadist: 3 Amalan Mudah yang Menjadi Jalan Menuju Surga
Siapa yang membiasakan dirinya mengikuti keyakinan dan mengabaikan keraguan yang tidak berdasar, niscaya ia akan merasakan ketenangan dalam beribadah. Sebaliknya, orang yang selalu mengikuti setiap keraguan akan terus hidup dalam kegelisahan, karena setan tidak pernah berhenti menanamkan bisikan ke dalam hatinya. Syariat Islam datang untuk memudahkan, menjaga ketenangan hati, dan membimbing manusia agar beribadah di atas ilmu serta keyakinan, bukan di atas prasangka dan keraguan. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

