Islam sangat memperhatikan tata cara penyembelihan hewan agar daging yang dikonsumsi benar-benar halal dan baik. Untuk menjadikan hewan sembelihan halal dimakan, syariat telah menetapkan beberapa syarat pokok yang wajib dipenuhi. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka sembelihan tersebut menjadi halal. Adapun amalan-amalan sunnah dan anjuran dalam penyembelihan tidak memengaruhi kehalalan sembelihan apabila ditinggalkan.
Berikut adalah syarat-syarat utama dalam penyembelihan menurut syariat Islam:
1. Membaca Bismillah Saat Menyembelih
Salah satu syarat terpenting dalam penyembelihan adalah menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih hewan, yaitu dengan mengucapkan “Bismillah”.
Allah Ta’ala berfirman: “Maka makanlah dari apa yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kalian benar-benar beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An‘am: 118)
Dan Allah juga berfirman: “Dan janganlah kalian memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, karena sesungguhnya itu adalah kefasikan.” (QS. Al-An‘am: 121)
BACA JUGA: Aturan Pembagian ⅓ Daging Kurban, Tidak Ada Hadistnya
Rasulullah Muhammad ﷺ juga bersabda: “Apabila engkau menyembelih dengan alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah.” (HR. Imam Enam)
Ucapan “Bismillah” harus dilakukan ketika hendak menyembelih. Jika terdapat jeda waktu yang lama antara membaca basmalah dan proses penyembelihan, maka hal itu tidak dianggap cukup. Para ulama menjelaskan bahwa menyebut nama Allah merupakan dzikir yang berkaitan langsung dengan amalan penyembelihan, sehingga harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaannya.
Apabila seseorang tidak mampu berbicara, seperti orang bisu, maka isyarat sudah dianggap mencukupi.
2. Mengalirkan Darah
Syarat berikutnya adalah penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang menyebabkan darah mengalir. Hal ini dilakukan dengan memotong bagian leher menggunakan alat yang tajam.
Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda: “Apabila engkau menyembelih dengan alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah.”
Para ulama menjelaskan bahwa penyembelihan dilakukan pada bagian leher, yaitu antara pangkal leher dan rahang. Menurut pendapat yang lebih kuat, cukup dengan memotong dua urat leher (urat nadi/jugular) maka sembelihan telah halal, walaupun kerongkongan dan saluran pernapasan tidak terpotong seluruhnya.
Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa memotong dua urat leher saja sudah cukup untuk menghalalkan sembelihan berdasarkan hadis dan maknanya. Namun beliau menegaskan bahwa lebih sempurna apabila semua saluran dipotong, karena hal itu lebih membantu mengeluarkan darah dan membersihkan daging.
Demikian pula Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan bahwa jika dua urat leher telah terpotong, maka sembelihan sudah halal meskipun kerongkongan dan saluran napas belum terpotong seluruhnya.
3. Penyembelih Harus Muslim atau Ahli Kitab
Orang yang menyembelih hewan harus seorang Muslim atau Ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Ketentuan ini berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, maupun anak kecil yang sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk).
Para ulama telah bersepakat bahwa sembelihan wanita dan anak kecil yang mumayyiz hukumnya sah. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa budak perempuan milik Ka‘ab bin Malik pernah menyembelih seekor kambing dengan batu tajam ketika kambing tersebut terluka, lalu Rasulullah Muhammad ﷺ membolehkan untuk memakannya.
Para ulama juga sepakat bahwa sembelihan Ahli Kitab halal dimakan berdasarkan firman Allah:
“Makanan orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagi kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 5)
Ibnu Abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “makanan mereka” dalam ayat tersebut adalah sembelihan mereka. Pendapat ini juga dipegang oleh Mujahid, Qatadah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi‘i, dan para ulama lainnya.
BACA JUGA: Ini Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasul
Selain itu, baik penyembelih tersebut seorang yang saleh maupun pelaku maksiat, hal itu tidak memengaruhi kehalalan sembelihan selama syarat-syarat syariat telah terpenuhi.
Penutup
Syariat Islam dalam penyembelihan mengandung nilai tauhid, kebersihan, dan kasih sayang terhadap hewan. Ada tiga syarat utama yang menentukan halal atau tidaknya sembelihan:
Menyebut nama Allah ketika menyembelih.
Mengalirkan darah dengan cara penyembelihan yang benar.
Penyembelihnya seorang Muslim atau Ahli Kitab.
Apabila syarat-syarat ini terpenuhi, maka sembelihan tersebut halal untuk dikonsumsi. Adapun amalan-amalan sunnah dalam penyembelihan, seperti menajamkan pisau dan memperlakukan hewan dengan lembut, merupakan bentuk kesempurnaan ajaran Islam dalam menebarkan rahmat dan kebaikan. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

