Home Tanya JawabBagaimana Harta Itu Mengikuti Mayit?

Bagaimana Harta Itu Mengikuti Mayit?

Mungkin pakaian yang menutupinya atau sepertinya akan kembali maka inilah yang dimaksud dengan harta itu, akan tetapi ini lemah.

by Abu Umar
0 comments 6 views

Pertanyaan: Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثَةٌ فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ

“Ada tiga hal yang akan mengikuti mayit: yang dua akan kembali dan yang tinggal hanya satu. Ia diikuti oleh keluarga, harta dan amalnya. Kemudian keluarga dan hartanya akan kembali dan tetaplah amalnya.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Bagaimana harta itu akan mengikutinya?

Jawaban: Bukankah manusia jika keluar rumah bersama keluarganya? Dan keluar juga bersama hartanya, lalu harta yang bagaimana?

Para ulama berkata: “Ini terjadi pada mayit yang memiliki para budak yang mengikutinya. Sementara para budak adalah hartanya, mereka dijual dan dibeli oleh orang lain.”

Sebagian ulama berkata: “Yang dimaksud dengan hartanya adalah apa yang menyebabkan dia dimuliakan. Manusia selain kerabat atau keluarganya akan keluar bersamanya disebabkan hartanya, jika dia seorang pedagang, apabila dia lewat dengan membawa hartanya maka orang-orang akan mengikutinya disebabkan harta tersebut.”

BACA JUGA: Hukum Membaca Al-Qur’an Beramai-ramai untuk Orang yang Sakit

Karena itu kita jumpai seorang yang fakir apabila dia shalat di masjid siapakah yang mengikutinya? Tidak ada yang mengikutinya kecuali orang-orang yang membawa usungan mayit saja. Empat, lima, atau enam. Namun jika dia seorang kaya, masya’allah mereka memenuhi masjid. Maka dengan demikian harta itu mengikuti.”

Mungkin pakaian yang menutupinya atau sepertinya akan kembali maka inilah yang dimaksud dengan harta itu, akan tetapi ini lemah. Maka maknanya mungkin yang dimaksud adalah seorang hamba sahaya yang diperjualbelikan atau mungkin dengan sebab hartanya itu dia dimuliakan yaitu banyaknya manusia yang bukan termasuk keluarga sang mayit.

(Liqaa’aat al-Baabil Maftuuh no. 471) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119