Zakat fitrah adalah kewajiban yang terikat dengan waktu. Tidak boleh dikeluarkan sembarangan. Ada batasan yang telah ditetapkan dalam syariat.
Dalam hadis sahih, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ”
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia keluar menuju shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar utama. Bahwa waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri.
BACA JUGA: Hukum Berzakat Fitrah dengan Sayuran
Para ulama kemudian menjelaskan rincian waktunya menjadi beberapa bagian.
Pertama, waktu wajib. Yaitu sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan. Siapa yang masih hidup saat itu, maka wajib atasnya zakat fitrah.
Kedua, waktu utama (afdhal). Yaitu pagi hari sebelum shalat Id. Inilah waktu yang paling sesuai dengan perintah Nabi ﷺ. Karena zakat akan langsung sampai kepada yang membutuhkan sebelum hari raya dimulai.
Ketiga, waktu boleh (jawaz). Sebagian ulama membolehkan mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan praktik para sahabat.
Disebutkan bahwa para sahabat dahulu menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Id. Ini menunjukkan adanya kelonggaran.
Namun perlu diingat, jangan terlalu maju tanpa alasan yang kuat. Karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya.
Keempat, waktu terlarang. Yaitu setelah shalat Id. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)
BACA JUGA: Kepada Siapa Zakat Fitrah Ditunaikan?
Kesimpulannya jelas.
Waktu terbaik adalah sebelum shalat Id.
Boleh dipercepat satu atau dua hari.
Namun tidak boleh ditunda setelah shalat.
Jangan menunda ibadah yang waktunya sempit.
Karena yang tepat waktu itu lebih bernilai.
Wallahu a’lam. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

