Zakat fitrah wajib ditunaikan dengan makanan pokok. Bukan dengan sembarang jenis makanan.
Yang dimaksud adalah makanan yang biasa dikonsumsi manusia. Seperti beras, gandum, kedelai, atau kacang-kacangan. Juga buah kering seperti kurma dan kismis.
Inilah yang disebut dengan al-quut. Yaitu makanan yang menjadi sandaran hidup manusia. Makanan yang menguatkan tubuh. Makanan yang biasa disimpan dan dimakan.
Para ulama menjelaskan hal ini. Dalam kitab Al-Mathla’, disebutkan bahwa al-quut adalah makanan yang menjadi tumpuan fisik manusia.
BACA JUGA: Hukum Ringkas tentang Zakat Fitrah
Dalam Kasysyaf Al-Qana’, dijelaskan lebih rinci. Termasuk di dalamnya biji-bijian, roti, buah kering, bahkan daging dan susu. Selama itu menjadi makanan pokok.
Karena itu, sayuran tidak termasuk. Sayuran bukan makanan pokok. Maka tidak sah dijadikan zakat fitrah.
Hal ini berdasarkan hadits sahih. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
“Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ dari makanan.”
Beliau menyebut makanan mereka. Yaitu gandum, kurma, kismis, dan keju.
Ulama seperti Ibnul Qayyim menjelaskan, itu semua adalah makanan pokok penduduk Madinah.
Maka setiap daerah mengikuti makanan pokoknya. Jika penduduk makan beras, maka beras yang dikeluarkan. Jika jagung, maka jagung.
Bahkan jika makanan pokoknya daging atau ikan, maka itu yang diberikan. Ini pendapat mayoritas ulama.
BACA JUGA: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Tujuannya jelas. Untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya. Agar mereka ikut merasakan kebahagiaan.
Karena itu, boleh juga mengeluarkan dalam bentuk tepung. Selama itu termasuk makanan pokok.
Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, jika suatu kaum menjadikan daging sebagai makanan pokok, maka boleh zakat fitrah dengan daging.
Wallahu a’lam. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

