Puasa Ramadhan adalah kewajiban. Namun, Islam memberi keringanan bagi musafir. Orang yang bepergian boleh berbuka jika memenuhi syarat safar. Tetapi, tidak semua perjalanan otomatis mendapat keringanan.
Kasus Perjalanan Singkat
Ada seseorang yang melakukan perjalanan sejauh 73 km. Saat berangkat, ia tetap berpuasa. Ia berniat menetap di tempat tujuan. Namun, rencana itu batal. Ia kembali pulang pada hari yang sama.
Dalam perjalanan pulang, ia memilih berbuka. Padahal, perjalanan tersebut tidak termasuk safar yang membolehkan keringanan. Karena itu, tindakannya tidak dibenarkan.
BACA JUGA: Memberi Makan Fakir Miskin sebagai Pengganti Puasa bagi Lansia
Ia harus bertaubat kepada Allah. Ia juga wajib mengqadha satu hari puasa sebagai pengganti. Namun, tidak ada kewajiban kafarah dalam kasus ini.
Kapan Kafarah Diberlakukan?
Kafarah hanya wajib dalam kasus tertentu. Kafarah dikenakan bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan saat ia wajib berpuasa.
Bentuk kafarah memiliki tiga tingkatan. Pertama, memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Selain kasus hubungan suami istri, tidak ada kewajiban kafarah. Jika seseorang berbuka tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia hanya wajib bertaubat dan mengqadha.
Jika Terjadi Saat Safar
Jika seseorang benar-benar dalam safar yang sah, maka ia boleh tidak berpuasa. Jika ia makan, minum, atau bahkan berhubungan dengan istrinya saat tidak berpuasa dalam safar, maka tidak ada kafarah. Ia hanya perlu mengganti puasa di hari lain.
BACA JUGA: Hukum Puasa Ramadhan bagi Sopir yang Bepergian
Memahami Batasan Keringanan
Hukum ini mengajarkan kehati-hatian. Tidak semua perjalanan memberi keringanan. Seorang muslim perlu memahami batas safar dengan benar.
Ramadhan adalah bulan ketaatan. Gunakan keringanan sesuai syariat. Jangan meremehkan kewajiban. Semoga Allah menerima taubat dan amal ibadah kita. []
(Majmu’ah Asyrithati Fighil ‘Ibadaar)
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

