Di antara hadits-hadits di atas yang paling kuat indikasinya dalam menentukan batas akhir waktu shalat adalah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Amru, “Wakru shalat Isya adalah hingga pertengahan malam. ” Pendapat ini juga dikuatkan oleh Asy Syaukani, namun ia menjadikannya sebagai waktu ikhtiyar (pilihan) paling terakhir.
Sedangkan waktu jawaz (boleh) hingga fajar berdasarkan hadits riwayat Abu Qatadah la berkata, “Secara jelas hadits ins menunjukkan rentang waktu setiap waktu shalat adalah sampai masuk waktu shalat berikutnya kecuali shalat Fajar. Sebab, waktu shalat ini berbeda dari keumuman waktu shalat lainnya, berdasarkan ijma’ ulama.”
Saya katakan, terkait hadits riwayat Abu Qatadah yang dijadikan landasan waktu Isya’ terbentang hingga masuk waktu fajar perlu dikaji lagi. Sebab, di dalamnya tidak ada penjelasan tentang waktu-waktu shalat, serta tidak adanya keterangan tentang hal itu.
BACA JUGA: Akhir Waktu Isya
Hadits itu hanya menjelaskan berdosanya orang yang mengakhirkan shalat dengan sengaja sampai keluar dari waktunya secara mutlak, baik shalat itu beriringan dengan shalat lainnya seperti shalat Ashar dengan Maghrib atau tidak beriringan misalnya shalat Subuh dengan Zhuhur.
Sisi yang menunjukkannya, bahwa hadits tersebut berbicara tentang shalat Subuh yang terlewatkan oleh Nabi bersama para shahabatnya, karena ketiduran pada saat safar. Para shahabat menganggap kesalahan mereka besar karena hal itu terjadi pada mereka. Lantas Nabi menyebutkan hadits tersebut
. Seandainya yang dimaksudkan para ulama bahwa batas waktu shalat terbentang hingga waktu shalat berikutnya, tentu saja menjadi nash yang secara tegas menjelaskan waktu Subuh batas akhirnya sampai masuk waktu Zhuhur. padahal mereka tidak menyatakan demikian. Oleh karena itu, mereka terpaksa mengecualikan shalat Subuh.
Pengecualian ini, berdasarkan pemaparan kami sebelumnya tentang sebab munculnya hadits tersebut yang akan melahirkan kebatilan. Sebab, hadits tersebut secara khusus berbicara tentang shalat Subuh, maka bagaimana mungkin bisa dikecualikan? Pendapat yang benar, hadits tersebut tidak berbicara tentang ketentuan waktu shalat, namun sebagai pengingkaran atas shalat yang dilakukan di luar waktunya secara mutlak.
BACA JUGA: Disunnahkan Mengakhirkan Shalat Isya
Saya katakan (Abu Malik), “Adapun mengenai hadits riwayat Aisyah “Hingga hampir berlalu waktu malam,” yang dimaksud adalah waktu yang banyak, bukan sebagian besar waktunya. Sehingga perlu adanya takwil mengenai hadits ini, “Ini adalah waktunya.” Maksudnya tidak boleh disebutkan setelah pertengahan malam. Sebab, tak ada seorang pun ulama yang berpendapat bahwa mengakhirkan waktu shalat Isya hingga melewati pertengahan malam adalah lebih utama (20
Maka, tidak ada lagi yang tersisa bagi para ulama yang menyebutkan bahwa waktu shalat Isya terbentang hingga fajar (baik waktu tersebut pilihan atau darurat), kecuali hadits riwayat Anas semata yang menjelaskan, “Rasulullah menunda shalat Isya hingga tengah malam, kemudian beliau mengerjakannya. Jika benar maknanya dipahami bahwa batas akhir shalat Isya’ pada pertengahan malam, maka kalimat “kemudian beliau mengerjakannya, “berarti berasal dari ungkapan para perawi sendiri. Jika tidak maka yang benar adalah pendapat mereka. Wallahu a’lam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

