Dalam syariat Islam, tidak ada tata cara khusus yang diwajibkan berkaitan dengan masa khitbah (pertunangan). Apa yang dilakukan sebagian kaum Muslimin—seperti mengumumkan pertunangan, mengadakan acara perayaan, dan saling bertukar hadiah—pada dasarnya termasuk dalam ranah adat kebiasaan yang hukumnya boleh (mubah).
Tidak ada yang terlarang dari praktik-praktik tersebut kecuali hal-hal yang secara tegas dilarang oleh syariat. Di antara yang dilarang itu adalah kebiasaan saling menukar cincin antara pasangan yang bertunangan, yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah “diblah.” Kebiasaan ini bertentangan dengan syariat karena beberapa alasan berikut:
Pertama, sebagian orang meyakini bahwa cincin tersebut dapat menambah rasa cinta antara pasangan dan memengaruhi keharmonisan hubungan mereka.
Keyakinan semacam ini adalah keyakinan jahiliyah (kebodohan), karena menggantungkan harapan pada sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam syariat dan juga tidak masuk akal.
BACA JUGA: Visi dan Misi Pernikahan
Kedua, kebiasaan ini merupakan bentuk meniru orang-orang non-Muslim, seperti kaum Nasrani dan selain mereka.
Ini sama sekali bukan tradisi Islam. Rasulullah ﷺ telah memperingatkan umatnya dari sikap meniru tersebut. Beliau bersabda:
“Sungguh, kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang biawak pun kalian akan mengikutinya.”
Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?”
Beliau menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Al-Bukhari, Al-I‘tisam bil Kitab was-Sunnah, no. 6889; Muslim, Al-‘Ilm, no. 6723)
Nabi ﷺ juga bersabda: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, Al-Libas, no. 4031; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud, no. 3401)
Ketiga, pertunangan biasanya dilakukan sebelum akad nikah.
Dalam kondisi ini, tidak dibenarkan bagi seorang laki-laki untuk memasangkan cincin langsung ke tangan wanita yang dipinangnya, karena wanita tersebut masih berstatus orang asing (bukan mahram) baginya dan belum menjadi istrinya.
BACA JUGA: Nasihat Imam Hasan Al-Bashri soal Menikahkan Anak Perempuan
Sebagai penutup, berikut kami nukilkan penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله mengenai masalah ini:
“‘Diblah’ adalah istilah untuk cincin pertunangan. Pada dasarnya, cincin itu sendiri hukumnya boleh, kecuali jika disertai dengan keyakinan tertentu. Sebagaimana yang dilakukan sebagian orang, ketika seorang laki-laki menuliskan namanya pada cincin yang ia berikan kepada wanita yang dipinangnya, dan si wanita menuliskan namanya pada cincin yang ia berikan kepada laki-laki tersebut, dengan keyakinan bahwa hal itu akan menjamin ikatan dan kelanggengan hubungan suami-istri. Dalam keadaan seperti ini, ‘diblah’ atau cincin pertunangan tersebut menjadi haram, karena merupakan bentuk ketergantungan pada sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam syariat dan tidak masuk akal. Demikian pula, tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk memasangkan cincin langsung ke tangan wanita tersebut, karena ia belum menjadi istrinya, sehingga masih berstatus orang asing (bukan mahram) baginya. Ia baru menjadi istrinya setelah akad nikah dilangsungkan.” (Al-Fatawa Al-Jami‘ah lil Mar’ah Al-Muslimah, 3/914)
Dan Allah Maha Mengetahui. []
REFERENSI: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

