Home Tanya JawabApa Makna Laki-laki yang Berzina Tidak Mengawini Melainkan Perempuan yang Berzina?

Apa Makna Laki-laki yang Berzina Tidak Mengawini Melainkan Perempuan yang Berzina?

Kesimpulannya menikahi wanita pezina dengan meyakini dan komitmen terhadap pengharamannya, maka pada saat itu dia adalah seorang laki-laki pezina.

by Abu Umar
0 comments 92 views

Pertanyaan: Apakah makna ayat yang mulia ini

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا الأَرَانِ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرْمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ {٣}

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin” (QS. an-Nuur: 3)

Apakah karena melakukan perbuatan dosa ini keimanan seseorang bisa tercabut/berpindah menuju kesyirikan?

Jawaban: Jika kita membaca ayat yang mulia ini, dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala mengakhirinya dengan firman-Nya:

وحرم ذلك على المؤمنين

“Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin,” (QS an-Nuur: 3) maka dari sini kita mengambil suatu hukum yaitu diharamkan menikahi wanita pezina dan laki-laki pezina. Artinya wanita pezina, seseorang tidak boleh menikahinya, dan seseorang tidak boleh menikahkan anak wanitanya dengan laki-laki pezina, sehingga jika kita mengetahui hal tersebut maka:

وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin” (QS. an-Nuur: 3)

BACA JUGA:  Apa Hukum Tunda Mandi Besar bagi Wanita Usai Haid?

Sesungguhnya orang yang melakukan kejahatan ini tidak lepas dari hal berikut ini:

Dalam suatu kondisi, mungkin seorang yang ‘komitmen’ dengan pengharamannya mengetahui, akan tetapi dia menikah hanya sekedar untuk memuaskan hawa nafsunya, maka pada saat itu dia adalah seorang pezina, karena dia melakukan suatu akad yang haram dan dia meyakini serta komitmen bahwa itu adalah haram.

Suatu hal yang dimaklumi bahwa akad nikah yang haram tidak membolehkan faraj dan menikmatinya, hingga orang tersebut dihalalkan baginya terhadap kemaluan wanita yang telah dia nikahi, sementara ia adalah wanita pezina dan dia tahu bahwa hal itu adalah haram serta komitmen dengannya, maka perbuatannya tersebut adalah zina.

Kondisi kedua: Dia tidak komitmen dengan hukum ini dan justru dia mengatakan: “Tidak, ini bukanlah haram bahkan ini adalah halal,” jika demikian dia adalah seorang musyrik karena menghalalkan apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia telah menjadikan dirinya pembuat syari’at disamping Allah, menyekutukan Allah, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاؤُا شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن به الله ..

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah…?” (QS. asy-Syuuraa: 21)

Sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengelompokkan orang-orang yang membuat syari’at baru sebagai suatu agama yang tidak diizinkan oleh Allah untuk hamba-Nya lalu menjadikan mereka sebagai sekutu bagi Allah, serta menghalalkan wanita pezina untuk dirinya dan tidak komitmen dengan hukum syar’i sebagai seorang musyrik.

Kesimpulannya menikahi wanita pezina dengan meyakini dan komitmen terhadap pengharamannya, maka pada saat itu dia adalah seorang laki-laki pezina. Sedangkan tidak meyakini dan komitmen dengan keharamannya, bahkan dia mengingkari keharamannya, maka dia adalah seorang musyrik karena dia menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah.

Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,” (QS. an-Nuur: 3) maka dia adalah pezina jika komitmen dan meyakini keharamannya atau musyrik jika tidak meyakini dan tidak komitmen dengan keharamannya.

BACA JUGA:  

banner

Hukum Shalat ketika Azan Masih Berkumandang

Demikian juga berkaitan dengan orang yang menikahkan anak wanitanya dengan seorang laki-laki pezina. Akan tetapi hukum tersebut akan hilang dengan taubat, sehingga jika seorang laki-laki pezina dan seorang wanita pezina bertaubat dari zinanya, maka akan hilang dari keduanya sifat pezina sebagaimana hilang dari seorang yang fasik sifat fasiknya jika dia bertaubat kepada Allah dan meninggalkan kefasikannya. Sehingga jika seorang laki-laki pezina atau seorang wanita pezina bertaubat dari zinanya, maka halal untuk menikahinya.

(Al-Muslimun edisi 10) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119