Dalam ajaran Islam, setiap hukum Allah tidak ditetapkan tanpa hikmah. Demikian pula dengan pembahasan tentang kucing—hewan yang begitu dekat dengan kehidupan manusia. Islam memberikan penjelasan yang jelas tentang status kesuciannya, sekaligus batasan-batasan syar’i terkait perlakuan terhadapnya.
1. Kucing adalah Hewan Suci Menurut Syariat
Di antara dalil paling jelas mengenai kesucian kucing adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Kucing itu tidaklah najis. Ia termasuk hewan yang sering berada di sekeliling kalian.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah)
Hadits ini muncul dalam kisah menarik yang diriwayatkan oleh Kabsyah binti Ka‘b bin Malik. Ketika Abu Qatadah hendak berwudhu, seekor kucing mendekat dan beliau memiringkan bejana air agar kucing itu bisa minum. Kabsyah terheran-heran melihat sikap tersebut, lalu beliau menjelaskan bahwa Nabi telah menegaskan kesucian kucing.
Ulama salaf memandang ini sebagai bentuk rahmat Islam. Imam Ibnul Mundzir rahimahullah bahkan berkata, “Para ulama sepakat bahwa kucing itu suci, air liurnya tidak menajiskan.”
Kesucian ini bukan hanya hukum, tetapi juga hikmah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebabnya: kucing adalah hewan yang dekat dengan manusia, sering berlalu-lalang, sehingga jika dihukumi najis maka akan menyulitkan umat.
BACA JUGA: Abu Hurairah, Bapak Kucing
2. Kucing adalah Hewan Suci, tetapi Tetap Haram Dimakan
Kesucian kucing bukan berarti ia halal dikonsumsi. Islam menetapkan bahwa kucing termasuk hewan yang haram dimakan karena masuk dalam kategori hewan bertaring.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Rasulullah melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Walau secara kaidah, banyak ulama mengatakan: “Setiap hewan yang haram dimakan, maka hewan itu najis.”
Namun kucing menjadi pengecualian karena ada dalil shahih yang menegaskan kesuciannya. Hal ini menunjukkan bahwa kaidah fikih tidak boleh dipakai secara mutlak bila ada nash yang khusus.
Imam Al-Auza‘i rahimahullah berkata, “Jika datang nash yang sahih, maka itulah madzhabku.” Perkataan ini menjelaskan bagaimana ulama salaf selalu mendahulukan dalil atas logika semata.
3. Apakah Semua Bagian Tubuh Kucing Itu Suci?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memberikan rincian berharga tentang batasan kesucian kucing:
Yang suci:
Air liur, jilatan, sisa makanan/minuman, keringat, lendir hidungnya.
Yang najis:
Kencing, kotoran, darah, muntahan.
Hal ini karena sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan haram dimakan dihukumi najis, kecuali air liurnya yang dikecualikan oleh nash.
Ulama salaf juga memberikan perhatian pada masalah kebersihan. Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Agama ini dibangun di atas kebersihan dan kehati-hatian.” Maka berhati-hatilah terhadap bagian tubuh kucing yang memang dihukumi najis, meski tubuh dan air liurnya suci.
BACA JUGA: Kenapa Air Liur Kucing Tidak Najis?
4. Hikmah Kesucian Kucing: Kemudahan untuk Umat
Tidak diragukan bahwa kucing adalah hewan yang akrab dengan manusia sejak dahulu. Ia masuk rumah, tidur di sudut-sudut, dan sering mendekati wadah atau makanan. Jika Islam menghukumi kucing sebagai najis, tentu akan ada kesulitan besar dalam ibadah sehari-hari.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, “Syariat datang untuk membawa kemudahan, bukan kesempitan.”
Inilah salah satu contoh nyatanya.
Kesimpulan
Kucing suci, berdasarkan hadits yang jelas dan shahih.
Air liurnya tidak menajiskan, sehingga boleh minum dari bejana manusia.
Namun, kencing, kotoran, darah, dan muntahannya tetap najis.
Kucing haram dimakan karena termasuk hewan bertaring.
Penetapan hukum ini menunjukkan kelembutan dan kemudahan dalam syariat Islam. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

