Home KajianHukum Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Tidak ada perbedaan pendapat di antara kaum muslimin bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja (tanpa ada udzur syar'i) termasuk dosa besar yang paling besar.

by Abu Umar
0 comments 36 views

Orang yang meninggalkan shalat fardhu memiliki dua keadaan: pertama meninggalkannya karena menentang status fardhunya dan mengingkari kewajibannya. Kedua, meninggalkannya karena meremehkan dan malas malasan, namun masih mengakui kewajibannya atas dirinya.

Orang yang meninggalkan shalat dengan penentangan:

Barang siapa meninggalkan shalat dengan penentangan atas kewajibannya atau menentang kewajibannya, namun tidak meninggalkan pelaksanaannya. maka ia telah kufur dan murtad menurut kesepakatan para ulama.

BACA JUGA:  Perkara yang Disunnahkan Ketika Mandi (Tata Cara Mandi secara Sempurna)

Penguasa kaum muslimin memintanya untuk bertaubat. lika mau bertaubat, maka ia diterima. Jika tidak, maka ia dihukum mati dalam keadaan murtad. Sehingga berlaku baginya hukum-hukum orang murtad. Hukum ini diberlakukan ketika ia hidup di tengah kaum muslimin.

Jika, dia baru masuk Islam atau tinggal di pelosok yang jauh dari kaum muslimin sehingga ia tidak mengetahui kewajibannya, maka ia tidak dikafirkan langsung karena pengingkarannya. Kita harus menjelaskan kewajibannya kepadanya. Jika setelah diberitahu masih menentangannya, maka ia telah murtad.

Meninggalkan shalat karena bermalas-malasan dan meremehkannya tanpa unsur penentangan:

Tidak ada perbedaan pendapat di antara kaum muslimin bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja (tanpa ada udzur syar’i) termasuk dosa besar yang paling besar.

Dosanya di sisi Allah lebih besar daripada dosa membunuh jiwa manusia, merampas harta, berzina, mencuri dan minum khamr. Orang tersebut akan mendapatkan hukuman dan murka dari Allah serta kehinaan di dunia maupun di akhirat.

BACA JUGA:  Sunnah-sunnah Wudhu

Para ulama berselisih pendapat mengenai ketetapan hukum baginya, menjadi dua pendapat.

Pertama, ia menjadi fasik, bermaksiat kepada Allah, telah melakukan dosa besar namun tidak kafir. Pendapat ini dikemukakan mayoritas ulama. seperti Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan para muridnya, Malik, Asy-Syafi’i menurut pendapatnya yang masyhur dan Ahmad dalam salah satu riwayatnya.

Kedua, dia telah kafir, keluar dari Islam. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, An-Nakhai, Al-Auza’i, Ibnul Mubarak, Ishaq, riwayat paling shahih dari Ahmad serta salah satu pendapat mazhab Asy-Syafi’i. Ibnu Hazm meriwayatkan pendapat ini dari Umar bin Khathab, Mu’adz bin Jabal. Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah dan selainnya dari para shahabat. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119