Home IbadahOrang yang Memiliki Air namun Hanya Cukup untuk Membasuh sebagian Anggota Wudhu, Haruskah Tayamum atau Bagaimana?

Orang yang Memiliki Air namun Hanya Cukup untuk Membasuh sebagian Anggota Wudhu, Haruskah Tayamum atau Bagaimana?

by Abu Umar
0 comments 129 views

Dalam masalah ini, para ulama memiliki dua pendapat:

Pertama: Hendaknya ia membasuh sebagian anggota wudhu yang mampu dibasuh dengan air, kemudian bertayamum untuk sisa lainnya. Ini adalah pendapat Ahmad, salah satu pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan Ibnu Hazm Hujjah mereka di antaranya:

Firman Allah

.. فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ … .

“… Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (QS. At-Taghabun [64]: 16).

Sabda Rasulullah

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَانْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku perintahkan kepada kalian suatu perintah, hendaknya kamu laksanakan sesuai dengan kemampuan.”

BACA JUGA:  Apa Saja yang Bisa Dikerjakan dengan Tayamum?

Ibnu Hazma berkata, “Orang tersebut mampu mengerjakan sebagian anggota wudhunya atau mandinya, namun tidak mampu mengerjakan sisanya. Maka, ia harus mengerjakan mandi sesuai dengan kemampuannya pada anggota wudhu terlebih dahulu dan anggota mandi sebisanya. Jika air sudah habis, maka ia harus bertayamum untuk sisa anggota yang belum terbasuh. karena sudah tidak didapati lagi air untuk bersuci. Kewajiban atas dirinya adalah mengganti air dengan debu sebagaimana Allah perintahkan.”

Kedua, ia langsung bertayamum. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, salah satu pendapat ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama salaf.

Mereka berkata: “Seorang musafir tidak bisa menggabungkan antara bersuci dengan air dan tayamum. Hendaknya ia memilih salah satunya.” Mengenai pendapat ini Ibnu Mundzir mempunyai hujjah, ia menuturkan,” Alah telah berfirman:

…. وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَأَظْهَرُ وأَرُهُ وَمِنكُمْ رُءُ وَسِكُمْ بِرُهُ وَمِنكُمْ )

“Jika kalian mengalami junub, maka bersucilah.” Allah mewajibkan orang yang sedang junub bersuci dengan air. Jika tidak mendapatkan air hendaknya ia bertayamum. Allah mewajibkan seorang suami yang menzhihar istrinya untuk memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaknya berpuasa selama dua bulan.

Seseorang yang hanya mendapatkan sebagian budak, maka dianggap tidak mendapatkan budak sama sekali. Sehingga ia harus berpuasa. Maka, orang yang mendapatkan air hanya cukup untuk membasuh sebagian tubuhnya seperti orang yang tidak mampu mendapatkannya sama sekali. Maka ia harus bertayamum.

Jawaban atas orang yang mengerjakan haji tamatu’yang mendapatkan sebagian hewan denda dan orang yang melanggar sumpahnya yang mendapatkan harta kurang dari jatah untuk sepuluh orang miskin. Maka, secara hukum sama seperti yang telah kami sebutkan. Adapun mewajibkan dua kewajiban sekaligus dari apa yang telah kami sebutkan, maka tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:  

banner

Tayamum

Saya katakan, “Barangkali pendapat yang paling kuat adalah langsung bertayamum saja. Sebab tidak berlaku penggabungan antara ibadah pokok dengan penggantinya. Sekiranya tidak cukup baginya untuk melengkapi basuhan pada seluruh anggota wudhu dan mandi, maka hendaknya ia melakukan tayamum saja. Orang tersebut telah melakukan apa yang mampu ia lakukan dalam menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Menurut pengamatan saya, orang yang bertayamum setelah dapat membasuh sebagian anggota tubuh, maka ia telah menyucikan dirinya dengan tayamumnya saja. Bukan karena menggabungkan berwudhu dan tayamum. Membasuh sebagian anggota badan setelah yakin bahwa air tidak mencukupi semuanya, tidak ada maknanya sama sekali. Wallahu a’lam.”

Barang siapa memiliki air namum khawatir terhadap dirinya, temannya atau hewan tunggangannya kehausan jika menggunakannya

Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama yang kami hafal pendapatnya telah bersepakat jika seorang musafir khawatir dirinya akan kehausan dan dia hanya memiliki air untuk bersuci saja, maka ia membiarkan air itu untuk minum dan dia bertayamum.” []

Referensi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119